KPK Awasi Lapas Cibinong Setelah Temuan Ombudsman Terkait Potensi Korupsi

KPK mulai mengawasi situasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah munculnya berbagai polemik terkait temuan yang mencolok.
Ketikan Ombudsman RI melakukan investigasi, ditemukan adanya fasilitas di dalam lapas yang berstandar tinggi, seperti apartemen. Menanggapi hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya terus memantau perkembangan situasi dan menerima desakan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lapas Cibinong.
“KPK selalu mengawasi isu di Lapas Cibinong,” ucap Setyo Budiyanto saat berbicara dengan wartawan di Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.
Untuk menangani masalah ini, KPK juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI (ORI) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“KPK siap untuk berkolaborasi dengan ORI dan Kemenimipas,” tambahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam kajian tersebut, KPK mencatat sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap praktik korupsi. Beberapa di antaranya termasuk pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, serta pengadaan barang dan jasa, yang berpotensi memberikan perlakuan khusus kepada narapidana tertentu.
Budi mengingatkan bahwa pemberian fasilitas yang melebihi standar yang ditetapkan Kemenimipas dapat menciptakan celah untuk terjadinya transaksi antara narapidana dan petugas lapas.
“Ketika akses ke fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau imbalan, di situlah muncul risiko terjadinya praktik transaksional yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Isu mengenai Lapas Cibinong mulai mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada tanggal 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang dinyatakan memiliki standar layaknya apartemen yang ada di dalam lapas. Temuan ini kemudian dipresentasikan dalam sebuah konferensi pers sehari setelahnya, pada 24 September 2026.
Temuan yang menarik perhatian ini telah memicu respons dari Kemenimipas serta sejumlah anggota DPR RI.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada 25 September 2026.
Setelah itu, pada 26 September 2026, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, beserta empat pejabat struktural lainnya.
Isu ini kembali dibahas pada Senin, 28 September 2026, ketika Komisi XIII DPR RI menggelar rapat yang melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong yang telah dinonaktifkan.
➡️ Baca Juga: Aaron Ramsey Mengguncang Jakarta, Ribuan Fans Arsenal Memadati Acara Spesial
➡️ Baca Juga: Evaluasi Efektivitas Modal Kerja Perusahaan untuk Mendorong Pertumbuhan Nilai Saham Masa Depan




