Polisi Tangkap Pemain Sepak Bola dalam Pesta Narkoba di Gambir secara Dramatis

Jakarta – Belum lama ini, publik dihebohkan oleh berita penangkapan dramatis seorang mantan pemain sepak bola liga profesional di tengah pesta narkoba yang berlangsung di Gambir, Jakarta Pusat.
Kejadian ini langsung menarik perhatian masyarakat dan memicu beragam respons di media sosial.
Menurut informasi yang dilansir dari kanal YouTube tvOnenews, pada Senin (5/10/2026), pihak kepolisian juga menangkap dua individu lain yang terlibat dalam pesta narkoba tersebut.
Penggerebekan ini dilakukan oleh anggota Polsek Gambir di sebuah rumah yang terletak di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Tiga pelaku yang ditangkap tersebut memiliki inisial NI, CR, dan FP.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita tujuh paket kristal putih yang diduga merupakan sabu, alat isap, timbangan digital, serta beberapa plastik klip.
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik FP. Sementara itu, NI, yang merupakan mantan pemain sepak bola, berperan dalam menyediakan tempat untuk pesta narkoba.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka, yaitu FP, CR, dan NI, ditangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polsek Metro Gambir pada Kamis (24/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Benar, salah satu tersangka adalah mantan pesepak bola,” ungkap Agus.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di Jalan Petojo Utara VII, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
“Unit Narkoba Polsek Metro Gambir menerima informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi kejadian,” tambahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengamatan di lokasi. Mereka menemukan tiga pria yang sedang duduk di depan rumah milik tersangka NI.
Polisi kemudian memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga individu tersebut.
Dalam proses penggeledahan, pihak kepolisian menemukan tujuh paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,21 gram, yang disimpan dalam kantong celana FP.
Selain itu, polisi juga menyita satu kotak kecil, tiga unit ponsel, dan satu timbangan digital.
Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian turut mengamankan tiga korek api, satu cangklong, serta beberapa plastik klip kecil dan sedang.
Penyidik juga menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Selain itu, ditemukan pula catatan keuntungan penjualan narkotika sebesar Rp 457.743 yang tercatat dalam aplikasi SeaBank.
➡️ Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 M
➡️ Baca Juga: Cara Meningkatkan Efisiensi Mobil Listrik saat Mudik, Lebih dari Sekadar Baterai




