kpkgg
berita

Kejagung Siapkan 34 JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah Besok

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi sidang perdana terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Sidang perdana untuk kasus ini direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa sejumlah JPU yang ditunjuk berasal dari Tim 9, yang sebelumnya terlibat dalam penanganan perkara ini.

“Kejaksaan telah menugaskan JPU untuk menangani kasus ini, dan beberapa di antaranya berasal dari Tim 9,” jelas Anang di Jakarta pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.

Anang menambahkan bahwa pengalaman beberapa jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU menjadi salah satu alasan utama mereka dilibatkan dalam tim penuntut umum ini.

“Tim 9 memiliki beberapa anggota. Tim kami adalah gabungan. Yang jelas, banyak di antara jaksa tersebut adalah mantan pegawai KPK atau jaksa yang sebelumnya berkarya di KPK,” tuturnya.

Dengan komposisi yang kuat ini, Kejagung mempersiapkan tim JPU berjumlah sekitar 34 orang untuk menangani perkara yang melibatkan tiga tersangka.

Tiga tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon yang merupakan seorang pengacara, serta Nurman Herin yang merupakan pihak swasta.

Kasus ini bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejagung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Salah satu perkara yang sedang ditangani berhubungan dengan dugaan pemerasan dan TPPU yang terjadi dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, terdapat juga perkara yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, serta dugaan korupsi dalam pengelolaan batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.

Kejagung juga telah menerbitkan sprindik keempat untuk menyelidiki dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam konteks perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri yang terdiri dari emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sidang perdana untuk kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

➡️ Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak M Sardjito, Calon Pimpinan Bursa Mineral Pilihan Prabowo

➡️ Baca Juga: Kemenangan Spanyol atas Belgia: Mendorong Peluang Ekonomi bagi Tim dan Sponsor

Related Articles

Back to top button