kpkgg
berita

Kericuhan PN Pati: Botok dan KY Soroti Dugaan Serangan Terhadap Martabat Hakim

Kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, melibatkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono atau yang akrab disapa Botok, mendapat perhatian serius dari Komisi Yudisial (KY).

Insiden yang berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, ini dilaporkan melibatkan tindakan intimidasi, termasuk penyiraman air kepada juru bicara PN Pati. Selain itu, situasi tersebut juga dipenuhi dengan tuduhan bahwa seorang hakim telah menerima suap sebesar Rp1 miliar.

KY menilai bahwa tindakan ini berpotensi termasuk dalam kategori perbuatan yang merendahkan martabat hakim dan lembaga peradilan (PMKH). Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengungkapkan rasa prihatin mendalam terhadap kejadian tersebut.

Dia menegaskan pentingnya menjaga pengadilan sebagai tempat yang menjunjung tinggi martabat dan kewibawaan lembaga peradilan. Berdasarkan informasi yang diterima KY, tindakan yang terjadi di PN Pati dianggap sangat tidak pantas untuk dilakukan di dalam ruang persidangan.

Selain itu, tindakan tersebut dipandang sebagai serangan terhadap integritas serta imparsialitas pengadilan, atau yang dikenal dengan istilah scandalising the court.

“KY mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan cara menjaga kehormatan dan martabat hakim,” tuturnya, sebagaimana di kutip pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Tidak tinggal diam, KY mengambil langkah aktif dalam menanggapi insiden ini. Lembaga tersebut telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi terkait dugaan PMKH dalam perkara dengan nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.

Perhatian KY terhadap insiden ini menjadi semakin penting, mengingat proses persidangan untuk perkara tersebut masih akan berlanjut hingga 16 Oktober 2026.

Anita menegaskan bahwa kejadian ini mengingatkan kita semua akan perlunya perlindungan yang lebih kuat terhadap hakim, agar proses peradilan dapat berjalan dengan independen tanpa adanya tekanan atau intimidasi.

“Oleh karena itu, KY mendorong agar penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan dapat berjalan dengan efektif,” tambahnya.

Diharapkan penerapan aturan tersebut dapat menjamin bahwa hakim menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman serta bebas dari intervensi yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan.

KY menegaskan pentingnya menjaga martabat hakim dan pengadilan, agar pelaksanaan kekuasaan kehakiman tetap merdeka dan independen.

➡️ Baca Juga: Ha Jung Woo dan Cha Jung Won Resmi Berpacaran: Rencana Pernikahan Musim Panas Masih Tersimpan

➡️ Baca Juga: <p>“Ulasan AirPods Pro 3: Kesesuaian, Kenyamanan, dan Performa Setelah Empat Bulan”</p>

Related Articles

Back to top button