kpkgg
berita

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Ribuan Motor Listrik BGN yang Terungkap

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan motor listrik yang diinisiasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam proyek yang awalnya direncanakan untuk menyediakan 25.644 unit motor listrik ini, kini telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari pejabat BGN serta individu dari sektor swasta. Mereka adalah Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, serta tiga orang dari PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yaitu Komisaris PT YAT Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, dan dua Direktur PT ASE yang dikenal dengan inisial AA dan GB.

Kasus ini terungkap berkat dugaan adanya manipulasi dalam proses pengadaan. Para tersangka diduga bekerja sama untuk mengarahkan proyek ini agar dimenangkan oleh PT YAT, yang berimplikasi pada penyimpangan dalam prosedur pengadaan yang seharusnya transparan dan adil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menginformasikan bahwa penyidikan terkait perkara ini telah dimulai sejak Agustus 2026. Kelima tersangka kini telah ditahan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Penyidikan dimulai sekitar bulan Agustus, dan para tersangka telah ditetapkan serta ditahan. Dari pihak BGN, inisial PPK-nya adalah BU, dan dari pihak swasta terdapat empat orang,” ungkap Anang dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Proyek pengadaan ini memiliki nilai anggaran yang cukup besar, mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, hingga saat ini, Kejagung masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan ini.

“Anggaran yang terlibat sekitar Rp1,2 triliun, dan saat ini kami tengah menghitung kerugian negara yang mungkin muncul dari kasus ini,” tambah Anang.

Kejaguan lainnya yang ditemukan terkait dengan jumlah motor listrik yang benar-benar diproduksi. Meskipun PT YAT berhasil memenangkan tender untuk menyediakan 25.644 unit motor listrik, dalam pelaksanaannya, jumlah produksi direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit.

Namun, berdasarkan hasil temuan Kejagung, jumlah motor yang benar-benar dihasilkan ternyata jauh lebih sedikit dari angka revisi tersebut.

“Pada akhir Maret 2026, hanya 2.117 unit yang berhasil direalisasikan, sementara laporan menyebutkan seolah-olah telah selesai sekitar 21.800 unit. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan antara angka yang dilaporkan dan kondisi riil,” jelas Anang.

Dengan adanya perbedaan yang mencolok antara jumlah motor yang diklaim telah selesai dan yang sebenarnya diproduksi, Kejagung kini sedang mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan ini, termasuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Dalam rangka penyidikan, Kolonel Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Sementara itu, Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Yenna Yuniana ditahan di Rutan Pondok Bambu.

➡️ Baca Juga: Irish Bella Dilarang Suami untuk Kembali Berakting di Sinetron, Kenapa?

➡️ Baca Juga: Demian Aditya dan Anak Kandungnya: 14 Tahun Terpisah Tanpa Pengakuan Resmi

Related Articles

Back to top button