slot deposit qris depo 10k
berita

Empat Perusahaan Pemegang Izin Hutan di Kalbar Diuji Kesiapan Menghadapi Karhutla

Empat perusahaan yang mengantongi izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat sedang diuji kesiapan mereka dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat akibat musim kemarau dan fenomena El Nino. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat mencegah dan mengendalikan risiko kebakaran yang mengancam.

Proses pengawasan kepatuhan ini dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Kalimantan, di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, antara tanggal 10 hingga 14 Agustus 2026.

“Kami tidak hanya memeriksa keberadaan alat, tetapi juga efektivitas sistem pengendalian kebakaran yang diimplementasikan oleh perusahaan ketika situasi darurat terjadi,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Keempat perusahaan yang menjadi fokus dalam pemeriksaan ini adalah PT WEL yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, PT FI di Kabupaten Sanggau, serta PT MPK dan PT WSP yang juga berada di Kabupaten Ketapang.

Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi perusahaan untuk menilai kesiapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang terlibat dalam program pencegahan dan pengendalian karhutla yang dimiliki masing-masing pemegang izin hutan.

Leonardo menjelaskan bahwa beberapa aspek yang diperiksa meliputi keberadaan menara pengawas, sekat kanal, embung, sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan tim pengendalian kebakaran, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap potensi munculnya titik api.

Pengawasan ini dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Leonardo menegaskan bahwa pemegang izin PBPH tidak cukup hanya memiliki dokumen dan sarana pengendalian kebakaran, tetapi harus memastikan bahwa seluruh sistem dapat berfungsi secara optimal ketika situasi kebakaran mengancam.

“Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, dan regu pengendalian kebakaran harus dalam keadaan siap. Pengawasan ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi semua perusahaan untuk menjaga area mereka dengan serius selama periode rawan kebakaran hutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian karhutla dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Jangan menunggu hingga kebakaran terjadi baru melakukan perbaikan,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan terus berupaya memperkuat pencegahan karhutla melalui pengawasan kepatuhan korporasi, deteksi dini, kesiapan sumber daya manusia dan sarana, patroli, serta kolaborasi dengan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

➡️ Baca Juga: Strategi Harian untuk Meningkatkan Fokus dan Mencapai Hasil Optimal

➡️ Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru Februari 2026: Dari Thriller hingga Romantis

Related Articles

Back to top button