Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 M, Ungkap 4 Pejabat Kejagung di BAP Korupsi ASABRI-Jiwasraya

Jakarta – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Pernyataan ini disampaikan oleh penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada malam hari, 3 September 2026, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri menjelaskan bahwa informasi mengenai aliran dana Rp40 miliar tersebut bermula dari pembacaan pertimbangan hakim tunggal dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai bahwa pembacaan tersebut tidak secara menyeluruh mengutip isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.
“Berdasarkan proses praperadilan, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP dari Tan Kian,” ungkap Febri, dalam keterangannya pada 4 September 2026.
Ia menyatakan bahwa dalam BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi oleh individu bernama Lucy. Lucy disebut-sebut memberi informasi terkait kasus yang sedang berlangsung, yang dapat mengakibatkan Tan Kian menjadi tersangka jika tidak ditangani dengan baik.
Komunikasi ini berlanjut, dan Tan Kian kemudian berhubungan dengan Ferry Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama panggilan Ferry Boboho. Febri menegaskan bahwa dalam BAP tersebut, tidak ada penyebutan bahwa uang yang diserahkan oleh Tan Kian itu akan diberikan kepada Febrie.
“Ferry tidak pernah menyatakan dalam BAP Tan Kian bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada Pak FA (Febrie). Ini sangat jelas tercantum dalam BAP,” jelasnya.
Febri kemudian mengungkapkan informasi lain dari BAP Tan Kian. Dia menyebutkan bahwa Tan Kian hanya menyampaikan kemungkinan adanya alokasi dana tersebut untuk empat pejabat di Korps Adhyaksa.
Namun, Febri tidak mengungkapkan nama-nama keempat pejabat yang dimaksud. Dia hanya menegaskan bahwa keempat nama tersebut memang disebutkan oleh Tan Kian dalam BAP yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan praperadilan.
“Tan Kian hanya menyatakan dalam BAP bahwa, menurut pendapatnya, bisa saja dana tersebut diperuntukkan bagi empat pejabat di Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Febri menekankan bahwa Tan Kian tidak memberikan kepastian siapa yang sebenarnya menjadi penerima uang puluhan miliar tersebut.
➡️ Baca Juga: 9 Hidden Settings di Menu Privacy iOS yang 95% Pengguna iPhone Tidak Pernah Buka
➡️ Baca Juga: OPPO A6t dan A6t Pro Resmi Diluncurkan di Indonesia dengan Harga Mulai Rp 1 Jutaan




