512 Santri Keracunan MBG, SPPG Sidoarjo Disuspend 30 Hari dan Usulan Pencopotan Kepala Sekolah

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur, setelah 512 santri dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam mengalami keracunan setelah mengonsumi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai sanksi, SPPG tersebut kini dihentikan operasionalnya atau disuspend selama 30 hari. Lebih jauh lagi, BGN juga merekomendasikan pencopotan kepala SPPG yang bersangkutan untuk digantikan oleh pihak lain.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap insiden keracunan massal yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Kami melakukan suspend selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga merekomendasikan agar kepala SPPG tersebut diangkat dari jabatannya,” jelas Ketut Sumedana di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
Selain menjatuhkan sanksi, BGN juga melaksanakan investigasi bersama dinas kesehatan untuk mengidentifikasi penyebab pasti dari kejadian tersebut. Hasil dari pemeriksaan ini akan diumumkan kepada masyarakat.
“Kami juga melakukan langkah-langkah internal, termasuk investigasi bersama dinas kesehatan terkait. Hasilnya akan kami umumkan untuk mengetahui penyebab keracunan ini,” tuturnya.
Kepala BGN, Sudaryono, menyoroti adanya kelalaian dalam proses distribusi makanan MBG. Dari penelusuran awal, makanan tersebut diketahui sudah matang sejak pukul 05.00 WIB.
Dengan waktu tersebut, makanan seharusnya dapat dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, label yang tercantum menunjukkan pukul 08.00 WIB, yang seharusnya menjadikan batas waktu konsumsi hingga pukul 10.00 WIB.
Masalah ini semakin parah karena makanan baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB, dan baru bisa disantap oleh para siswa setelah melewati pukul 12.00 WIB.
“Faktanya, makanan yang harusnya dikirim sebelum pukul 10.00, ternyata baru sampai ke sekolah sekitar pukul 11.30 atau 11.40, dan baru dimakan setelah jam 12.00, sehingga menyebabkan keracunan massal. Ini jelas merupakan kelalaian yang disengaja. Jika ada unsur kelalaian yang berujung pidana, kami tidak bisa membantu,” ujarnya.
Sudaryono juga menyoroti masalah pelabelan makanan, di mana kepala SPPG dan ahli gizi tidak memberikan label pada setiap kemasan, melainkan hanya pada satu kemasan saja.
➡️ Baca Juga: Cara Meningkatkan Efisiensi Mobil Listrik saat Mudik, Lebih dari Sekadar Baterai
➡️ Baca Juga: Membedah Kemampuan dan Jangkauan Rudal Hipersonik Fattah-2 Iran yang Mematikan




