Pramono Larang Operasional Lapangan Padel Tanpa PBG, Tegaskan Regulasi yang Harus Dipatuhi

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas melarang semua operasional lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setiap lapangan padel yang tidak mendapatkan izin atau PBG, Pemerintah DKI Jakarta tidak akan memberikan persetujuan untuk dioperasikan,” tegas Pramono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Pramono menekankan bahwa penegakan aturan ini akan berlaku secara adil, termasuk bagi lapangan padel yang dikelola oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Jakarta.
“Saya sebagai Gubernur Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara merata. Ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk semua pihak tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pramono menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat telah mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, yang dilakukan di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat juga telah melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel tersebut.
Petugas telah memasang spanduk merah bertuliskan bahwa bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) dan pemasangan CKTRP Line.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, menjelaskan bahwa selain penyegelan ulang, pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan padel terkait dengan proses perizinan PBG.
Langkah ini diambil setelah adanya unggahan viral di media sosial yang menyoroti adanya plang yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, tepat di lokasi gedung yang sedang dibangun.
Diketahui bahwa lapangan padel tersebut berlokasi di kompleks permukiman warga. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, terlihat beberapa pekerja masih aktif melakukan pemasangan bata di lokasi tersebut.
Berdampingan dengan tembok bangunan, terdapat plang yang menyatakan bahwa lahan yang digunakan adalah milik Pemprov DKI Jakarta.
➡️ Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektor Sebagai Kunci Meningkatkan Daya Saing di Era Digital
➡️ Baca Juga: Kemenag Tegaskan Nasaruddin Umar Tidak Mundur dari Jabatan Menag, Itu Hoaks



