THR Ojol 2026: Waktu Pencairan, Skema, dan Aturan yang Perlu Diketahui

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan menjelang perayaan Idulfitri 2026. Pemerintah memastikan bahwa mitra pengemudi dan kurir dari layanan transportasi berbasis aplikasi akan tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun ini. Saat ini, regulasi terkait hal ini sedang dalam tahap finalisasi agar memberikan kepastian hukum yang lebih solid.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Ia menegaskan bahwa kebijakan mengenai BHR untuk mitra pengemudi akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman THR bagi pekerja di sektor swasta.
Saat ini, pemerintah masih melakukan koordinasi antar kementerian, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), untuk menyelesaikan bentuk regulasi yang akan diterbitkan. Opsi-opsi yang disiapkan termasuk penerbitan Surat Edaran atau mekanisme lain untuk peluncuran kebijakan secara resmi.
Proses koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan memiliki dasar administratif yang jelas dan menghindari adanya multitafsir di lapangan. Setelah seluruh tahapan finalisasi selesai, pemerintah akan memberikan pengumuman resmi kepada masyarakat.
Dalam menyusun kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga aktif berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Beberapa perusahaan aplikator menunjukkan komitmen mereka untuk tetap menyalurkan BHR kepada para mitra pengemudi pada tahun 2026.
Hal ini semakin memperkuat sinyal bahwa skema THR ojol dalam bentuk BHR akan kembali diwujudkan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, rincian teknis terkait besaran nominal dan metode perhitungannya masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah.
Bagaimana rincian aturan dan skema yang lebih lengkap? Berikut adalah informasi selengkapnya, yang dirangkum pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sebagai referensi, pada tahun 2025, pemerintah mengatur pemberian BHR secara proporsional berdasarkan kinerja masing-masing mitra. Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Skema ini menyebabkan jumlah yang diterima oleh setiap pengemudi berbeda-beda, tergantung pada tingkat produktivitas dan performa masing-masing. Mitra yang memiliki aktivitas tinggi dan kinerja yang baik berpotensi mendapatkan BHR yang lebih besar dibandingkan mitra yang memiliki tingkat keaktifan lebih rendah.
Selain itu, pencairan BHR pada tahun lalu dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pola ini diperkirakan masih akan dijadikan acuan dalam kebijakan tahun 2026, meskipun rincian resmi tetap menunggu regulasi terbaru.
➡️ Baca Juga: PSSR PS5 Pro vs FSR 3.1 Xbox: Teknologi Upscaling Mana yang Lebih Jernih?



