Eks Kadisdik Jambi Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus SMK Senilai Rp21,8 M

Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang dikenal dengan inisial VAP, bersama dua orang rekan kerjanya, B dan D, kini ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp21,8 miliar.
Pihak kepolisian melakukan penahanan setelah ketiga individu tersebut menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia.
“Benar, saudara VAP selaku mantan Kadisdik Provinsi Jambi, serta B dan D yang menjabat sebagai broker proyek, telah kami tahan di Rumah Tahanan Polda Jambi. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan,” ungkap Taufik pada hari Senin, 4 Mei 2026.
Kasus korupsi ini terungkap berkat laporan hasil audit yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi dan temuan dari Inspektorat Provinsi Jambi. Hasil audit itu menunjukkan bahwa VAP, B, dan D diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran pada berbagai program di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2021.
Mantan Kadisdik VAP, bersama dengan B yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang SMK, serta D yang berperan sebagai broker proyek, tiba di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.30 WIB. Mereka keluar dari ruang penyidik pada pukul 11.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye yang menandakan status mereka sebagai tahanan.
“Penahanan ketiga tersangka ini diambil atas pertimbangan penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengumpulan berkas. Saat ini, berkas perkara sudah dalam tahap P19, yang berarti perlu dilengkapi sesuai arahan dari jaksa,” tambahnya.
Dalam pengamatan di lokasi, ketiga tersangka terlihat keluar dari ruang penyidik dan digiring menuju sel tahanan Mapolda Jambi. Meski didampingi oleh kuasa hukum mereka, ketiga tersangka enggan banyak berkomentar mengenai proses pemeriksaan dan penahanan mereka dalam kasus ini.
Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa tindakan ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar dari total anggaran DAK sebesar Rp121 miliar untuk tahun 2021.
Sebelumnya, Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan dari para ahli, serta menggelar perkara.
Ketiga individu tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
➡️ Baca Juga: Dies Natalis ke-72 GMNI: Memperkuat Semangat Gotong Royong dan Perjuangan Bangsa
➡️ Baca Juga: Empat Individu Melakukan Transaksi Tramadol di Kawasan Halim Perdanakusuma




