slot deposit qris depo 10k
berita

KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie dalam Kasus Terkait Eks Bupati Kukar

Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini berfokus pada keterlibatan Bebizie dalam produksi batu bara yang sedang diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Bebizie berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Proses ini dimulai sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Selain Bebizie, KPK juga memanggil seorang advokat yang dikenal dengan inisial NE untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan melibatkan berbagai pihak untuk menggali informasi yang lebih dalam.

Menurut catatan KPK, Bebizie tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.48 WIB, sementara saksi NE menyusul sekitar dua menit kemudian, yakni pada pukul 09.50 WIB. Kehadiran mereka menandai langkah penting dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dalam perkembangan lebih lanjut, Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa KPK telah memanggil seorang staf keuangan dan administrasi dari PT Alam Jaya Pratama, yang dikenal dengan inisial AM. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi terkait kepatuhan AM terhadap panggilan KPK.

Kasus ini bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi. Penetapan ini menandai awal dari serangkaian penyelidikan yang lebih mendalam.

Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit yang diberikan kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penguasaan sumber daya alam.

KPK kemudian melanjutkan investigasi dan pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan ini mencerminkan keseriusan KPK dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan korupsi dengan melibatkan banyak aspek.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh Rita dari sektor tambang batu bara, dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terbatas pada gratifikasi, tetapi juga melibatkan transaksi keuangan yang kompleks.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar individu, tetapi juga korporasi yang terlibat dalam praktik korupsi.

➡️ Baca Juga: Nayeon Twice Menentukan Gaya Fashion Nyaman dan Sederhana yang Tetap Stylish

➡️ Baca Juga: Lagu AI Suno Viral 10 Juta Stream di TikTok, Lalu Siapa yang Dapat Royalti?

Related Articles

Back to top button