Anggota DPR: IKD Perlu Mempermudah Akses Bansos, Bukan Jadi Hambatan Penerima

Anggota Komisi II DPR, Taufan Pawe, menekankan betapa pentingnya agar digitalisasi dalam administrasi kependudukan, yang diwakili oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD), tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam mengakses layanan dan program perlindungan sosial yang disediakan oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Taufan Pawe dalam acara rebranding layanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta upaya pendaftaran penduduk melalui layanan jemput bola. Kegiatan ini juga mencakup diskusi mengenai verifikasi digitalisasi perlindungan sosial yang menggunakan IKD dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, berlangsung di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Taufan, digitalisasi seharusnya berfungsi sebagai alat yang mempermudah akses masyarakat, bukan menjadi syarat yang secara tidak langsung menghalangi warga untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tidak semua penerima bantuan sosial memiliki akses ke smartphone, jaringan internet yang stabil, pemahaman literasi digital, atau kemampuan untuk melakukan autentikasi secara mandiri.
“Identitas Kependudukan Digital harusnya menjadi solusi, bukan justru menjadi penghalang,” tegas Taufan.
Ia menjelaskan pentingnya agar kanal digital dan layanan luring dapat berjalan secara bersamaan. Saluran digital dapat memanfaatkan IKD, sistem verifikasi, dan autentikasi mandiri. Di sisi lain, layanan luring tetap perlu ada, melalui KTP-el/NIK, pelayanan tatap muka, verifikasi yang dibantu, hingga layanan jemput bola.
Taufan berpendapat bahwa pendekatan ini sangat krusial, karena ketepatan dalam penyaluran perlindungan sosial tidak hanya tergantung pada besarnya alokasi anggaran, tetapi juga pada kemampuan sistem dalam menjawab tiga pertanyaan mendasar: apakah penerima tersebut valid, apakah penerima berhak, dan apakah bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.
“Ketepatan dalam penyaluran bansos dimulai dari data yang akurat dan identitas yang dapat diverifikasi dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Taufan juga menyoroti besarnya anggaran perlindungan sosial yang harus diawasi agar penyalurannya tepat sasaran. Oleh karena itu, penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sangat diperlukan agar program pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi identitas tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya pembaruan data sosial-ekonomi. Perubahan dalam kondisi masyarakat terus berlangsung, seperti perubahan domisili, anggota keluarga yang meninggal, perubahan susunan keluarga, hingga perubahan dalam kondisi ekonomi.
“Pemerintah sebenarnya sudah memiliki banyak data yang relevan. Tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa data antarinstansi dapat saling berkomunikasi dan terus mengikuti perubahan kondisi masyarakat,” ungkapnya.
➡️ Baca Juga: BNPB Sarankan Warga NTT Hindari Pantai Setelah Gempa M 7,7 untuk Keamanan Bersama
➡️ Baca Juga: Merdeka Gold Resources Resmi Tunjuk Tiga Direksi Baru, Simak Profil Lengkapnya




