Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Warga dan Wisatawan Dilarang Dekat dalam Radius 2 Km

Gunung Anak Krakatau, yang terletak di Lampung, kembali menunjukkan aktivitasnya dengan terjadinya erupsi pada malam hari, tepatnya pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 18.28 WIB. Peristiwa ini terpantau oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem pemantauan yang mereka miliki.
Meskipun terjadinya letusan, tinggi kolom yang dihasilkan dari erupsi tersebut tidak dapat diobservasi. Badan Geologi mencatat bahwa aktivitas ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum yang mencapai 46 milimeter, menandakan adanya getaran yang signifikan.
Informasi terkait erupsi Gunung Anak Krakatau disampaikan oleh Badan Geologi melalui akun resmi mereka di platform Threads pada malam hari yang sama.
Erupsi Gunung Anak Krakatau terjadi pada waktu yang telah disebutkan sebelumnya, dan pemantauan yang dilakukan menunjukkan adanya rekaman aktivitas di seismogram.
Dalam pernyataannya, Badan Geologi mengungkapkan, “Telah terjadi erupsi G. Anak Krakatau, Lampung pada tanggal 08 Oktober 2026 pukul 18:28 WIB, namun tinggi kolom letusan tidak teramati. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 46 mm dan durasi sementara ini ± 4 menit 45 detik,” demikian bunyi keterangan yang dirilis melalui akun Threads.
Menurut laporan yang ada, durasi erupsi saat ini tercatat sekitar 4 menit 45 detik, menunjukkan bahwa aktivitas vulkanik ini berlangsung cukup singkat namun tetap mengkhawatirkan.
Namun, pemantauan yang dilakukan saat laporan diterbitkan menunjukkan bahwa aktivitas erupsi belum sepenuhnya berakhir, menandakan bahwa Gunung Anak Krakatau tetap dalam keadaan waspada.
“Erupsi masih berlangsung saat laporan sedang dibuat,” jelas Badan Geologi, menandakan bahwa perhatian terhadap gunung ini harus terus ditingkatkan.
Kondisi ini menyebabkan Gunung Anak Krakatau tetap menjadi fokus utama dalam pemantauan oleh pihak Badan Geologi, yang berupaya memberikan informasi terkini kepada masyarakat.
Saat erupsi berlangsung, status Gunung Anak Krakatau berada pada Level II atau Waspada, yang merupakan indikasi bahwa perlu adanya kewaspadaan yang lebih tinggi dari masyarakat dan wisatawan.
Status tersebut disertai dengan rekomendasi dari Badan Geologi agar semua pihak, termasuk masyarakat dan pengunjung, untuk tidak mendekati lokasi gunung dalam radius tertentu yang ditetapkan.
Badan Geologi secara khusus mengimbau kepada semua masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki untuk menjauh dari Gunung Anak Krakatau serta menghindari segala aktivitas di sekitar kawasan kawah aktif.
“Masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki diimbau untuk tidak mendekati G. Anak Krakatau atau melakukan aktivitas dalam radius 2 km dari kawah aktif,” demikian pernyataan imbauan dari Badan Geologi.
Dengan status Gunung Anak Krakatau yang masih berada pada Level II atau Waspada, masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan rekomendasi yang telah diberikan oleh pihak berwenang.
Badan Geologi menetapkan batas radius 2 kilometer dari kawah aktif sebagai area yang tidak boleh didekati oleh masyarakat, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki, demi keselamatan semua pihak yang berada di sekitar lokasi.
➡️ Baca Juga: Reuni Choi Woo Shik dan Jang Hye Jin sebagai Ibu-Anak dalam Film Number One
➡️ Baca Juga: 7 Rahasia Tersembunyi di Assassin’s Creed Shadows yang Wajib Kamu Coba




