Prabowo Ungkap! Satgas PKH Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp52 Triliun

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan prestasi luar biasa dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak pembentukannya, Satgas PKH dilaporkan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp52 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat hadir dalam acara penyerahan hasil penindakan oleh Kejaksaan Agung dan Satgas PKH yang disalurkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Dalam penyerahan terbaru, jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Acara tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Total uang tunai yang telah diserahkan kurang lebih mencapai Rp52 triliun. Ini setara dengan sekitar 3 miliar dolar yang telah kita selamatkan,” ungkap Prabowo.
Prabowo memberikan apresiasi kepada Satgas PKH yang terbentuk pada 21 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini telah berkomitmen untuk melakukan penertiban kawasan hutan dan menyelamatkan dana negara.
Namun, Prabowo mengingatkan bahwa tugas yang diemban oleh Satgas PKH tidaklah mudah. Dia menyoroti adanya bentrokan antara pihak-pihak yang berjuang untuk menegakkan hukum dan mereka yang berusaha mempertahankan kepentingan pribadi.
“Dalam sejarah manusia, selalu terdapat pertentangan antara mereka yang berada di jalur yang benar dan membela kebenaran, serta mereka yang berusaha membela tindakan salah. Kita harus menyadari tantangan ini,” tuturnya.
Oleh karena itu, Prabowo mengimbau para anggota Satgas PKH untuk tidak ragu dalam menjalankan tugas mereka dan selalu mengutamakan kepentingan negara.
“Kita dihadapkan pada pilihan, apakah kita berani menempuh jalan yang benar, atau menyerahkan segalanya kepada kekuatan yang serakah, yang tidak setia pada bangsa ini, yang merendahkan rakyat, dan yang berusaha agar Indonesia tetap miskin, padahal kita adalah negara yang kaya,” tegasnya.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penindakan oleh Kejaksaan Agung dan Satgas PKH secara resmi diserahkan ke kas negara.
Presiden Prabowo Subianto juga turut menyaksikan penyerahan dana tersebut dalam agenda yang dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Jumlah total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui Kementerian Keuangan untuk menjadi penerimaan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa hasil penertiban kawasan hutan harus dipertanggungjawabkan dengan transparan dan dikembalikan demi kepentingan negara.
➡️ Baca Juga: Harga Solar di Beberapa Negara Asia Capai Rp51 Ribu per Liter, Ancaman Krisis Pangan Meningkat
➡️ Baca Juga: Sahroni Mendesak Proses Pidana Terhadap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru




