slot deposit qris depo 10k
berita

20.500 Narapidana Se-Jabar Menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Langsung Bebas

Sebanyak 20.500 narapidana dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Jawa Barat mendapatkan remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno. Acara berlangsung di Lapas 2 Banceuy, Kota Bandung, pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa dari total narapidana yang menerima remisi, sebanyak 20.154 orang memperoleh remisi umum 1 dan 346 orang mendapatkan remisi umum 2 yang berarti mereka dibebaskan secara langsung. Hingga tanggal 16 Agustus 2026, total jumlah warga binaan di Jawa Barat tercatat sebanyak 27.401 orang.

Selain remisi untuk narapidana dewasa, Ditjen Pas Jawa Barat juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 86 anak binaan. Rincian tersebut mencakup 86 orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana 1 dan 1 orang yang menerima remisi pemidanaan II dengan status bebas langsung. Pada tanggal 16 Agustus 2026, jumlah anak binaan tercatat sebanyak 151 orang.

Lebih lanjut, terdapat juga penerima remisi tambahan yang menunjukkan perilaku baik, seperti 126 orang yang aktif sebagai pendonor darah dan 43 orang yang terlibat dalam kegiatan pembinaan.

Yudi menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi merupakan elemen penting yang mendorong narapidana untuk terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang disediakan.

Dia menambahkan, remisi seharusnya tidak dipandang sebagai tujuan akhir dalam proses pembinaan. Sebaliknya, hal ini harus menjadi motivasi untuk melakukan perubahan menuju arah yang lebih baik. “Tunjukkan bahwa ketika kembali ke masyarakat, Anda dapat menjadi pribadi yang mandiri dan berkontribusi positif untuk keluarga dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Wagub Erwan membacakan pernyataan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta keterlibatan aktif dalam program pembinaan yang dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

Remisi juga memiliki peran penting dalam mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga para warga binaan dapat bertransformasi menjadi sumber daya manusia yang produktif. Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat pembinaan kemandirian dan karakter di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Bagi mereka yang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas, momen berharga ini diharapkan menjadi titik awal untuk memulai lembaran baru dengan taat pada hukum,” pungkasnya.

➡️ Baca Juga: Memecoin: Peluang Investasi Menguntungkan atau Hanya Tren Sementara?

➡️ Baca Juga: Klasemen La Liga 2025/2026 Pekan ke 22: Barcelona Memimpin, Real Madrid Menguntit Ketat

Related Articles

Back to top button