Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Permohonan Status Tersangka dan Pembatalan Penyitaan

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta agar seluruh permohonan tersebut dipertimbangkan dan dikabulkan.
Pengacara Febrie, Farizi, menyoroti berbagai tindakan hukum yang dianggap tidak sah yang telah dilakukan terhadap kliennya. Ini termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan di kediaman kliennya di Sentul, serta penetapan status tersangka dan pencekalan.
Dalam pernyataannya di depan pengadilan pada Selasa, 18 Agustus 2026, Farizi meminta agar hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya.
Farizi dalam argumennya menekankan agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 adalah tidak sah.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan mengenai penggeledahan yang berlangsung di rumah kliennya di Sentul pada tanggal 8 hingga dini hari 9 Juli 2026.
Menurut Farizi, surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya yang dikeluarkan, serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026, tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Lebih lanjut, dalam permohonan ini, Farizi meminta agar hakim membatalkan status kliennya sebagai tersangka. Permohonan ini berhubungan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Dalam sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa tindakan pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari adalah tidak sah.
Farizi juga menjelaskan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mempertanyakan beberapa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Ia berpendapat bahwa surat-surat tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah dan cacat hukum.
Farizi menegaskan, “Kami meminta agar seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh pihak berwenang yang dianggap tidak sah, baik yang sudah maupun yang akan dilakukan oleh pihak terkait, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.”
Dalam kesempatan yang sama, Farizi juga meminta agar barang-barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang didapatkan secara tidak sah.
➡️ Baca Juga: Moncong Pesawat GA-176 Penyok Setelah Mendarat di Pekanbaru, Garuda Indonesia Beri Penjelasan
➡️ Baca Juga: Cara Transfer WhatsApp Android ke iPhone Tanpa Factory Reset




