Pengertian Desil dan Penentunya: Penjelasan Lengkap yang Wajib Dibaca

Pemerintah pusat menggunakan sistem pengelompokan untuk tingkat kesejahteraan yang dikenal sebagai DESIL. Sistem ini bertujuan untuk menentukan target penerima bantuan sosial (bansos) serta pendaftaran sekolah jalur afirmasi. Metode ini memetakan kondisi ekonomi rumah tangga dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.
Klasifikasi Tingkat Kesejahteraan DESIL
DESIL membagi masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Berikut adalah rinciannya:
- Keinginan 1: Sangat Miskin
- Keinginan 2: Miskin
- Keinginan 3: Hampir Miskin
- Keinginan 4: Rentan Miskin
- Keinginan 5: Lulus-lulus
- Desil 6 – 10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bantuan sosial)
Prioritas Penerima Bantuan Sosial
Kelompok yang termasuk dalam Desil 1 sampai Desil 4 menjadi prioritas utama dalam penerimaan program bantuan pemerintah. Jenis bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Selain itu, mereka juga menjadi sasaran untuk Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan berbagai bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial. Sementara itu, masyarakat yang berada pada kategori Desil 5 akan menerima bantuan secara terbatas dan selektif berdasarkan hasil asesmen di lapangan.
Mekanisme Penetapan dan Pengelolaan Data
Pemilihan status desil dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yang menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya dikenal sebagai DTKS. Data ini diperoleh melalui survei Badan Pusat Statistik (BPS), data kependudukan dari Dukcapil, dan proses verifikasi lapangan yang menggambarkan kondisi ekonomi rumah tangga dengan akurat.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mempunyai peran untuk mengoordinasikan integrasi data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, dan P3KE ke dalam DTSEN. Proses ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk menjamin sinkronisasi data yang akurat.
Lembaga Pendukung Penentuan Desil
- Kementerian Sosial: Bertanggung jawab atas pengelompokan desil dan kebijakan pemanfaatan data bansos.
- Badan Pusat Statistik (BPS): Melaksanakan pendataan dan survei utama mengenai kondisi sosial ekonomi.
- Dukcapil: Menyediakan data kependudukan.
- Kemenkes, Kemendikbud, dan BPJS: Menyediakan data pendukung untuk validasi penerima manfaat.
Proses penentuan tingkat desil sepenuhnya dilakukan melalui sistem data terpadu dan tidak dapat diubah secara manual oleh masyarakat. Saat ini, data kesejahteraan ini juga dapat dilihat melalui sistem DTSEN untuk keperluan pendaftaran sekolah jalur afirmasi sesuai dengan arahan dari Dinas Sosial. Masyarakat dapat memantau status desil mereka secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan pembaruan berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.
➡️ Baca Juga: Alternatif Aman: 5 VPN Premium dengan Masa Trial 30 Hari Gratis
➡️ Baca Juga: Game Pass vs PS Plus Premium, Mana yang Beneran Gacor Buat Kantong Kering?




