Kontraktor Proyek Bandara Buron 11 Tahun Ditangkap, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Pelarian MA (48), seorang buronan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya berakhir setelah 11 tahun.
MA berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa MA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi proyek bandara tersebut.
“DPO ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan setelah bersembunyi selama 11 tahun,” ujar Toni Yuswanto, yang dikutip pada Kamis, 3 September 2026.
Toni menambahkan bahwa proses penangkapan MA berlangsung tanpa insiden signifikan. Selama penangkapan, MA menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas, yang memudahkan prosesnya.
“Dalam proses penangkapan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.
MA diketahui sebagai kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut bertujuan untuk memperpanjang landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Namun, pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 15 Desember 2013. Kontraktor tersebut sebelumnya telah diberikan tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Toni.
Setelah mangkir dan melarikan diri dari pemanggilan penyidik untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, MA ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan dalam DPO sejak 2015.
Dalam kasus ini, MA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditangkap di Sulawesi Selatan, MA diterbangkan ke Kalimantan Timur dan tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA.
Setibanya di Balikpapan, MA langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan.
Toni menegaskan bahwa penangkapan MA menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun seseorang berusaha untuk menghindarinya dalam waktu yang lama.
➡️ Baca Juga: Penjualan Mobil Mencapai 511 Ribu Unit, Merek Terfavorit Juli, dan Gaji Elon Musk yang Mencolok
➡️ Baca Juga: John Herdman Bermain Sepak Bola di Pantai Lombok Bersama Warga, Netizen Menyebut Energinya Positif



