slot deposit qris depo 10k
berita

Kesaksian Online Google Dikecam: Prosedur Sidang Chromebook Tidak Sesuai Standar

Jakarta – Pelaksanaan sidang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kehadiran tiga saksi dari pihak Google secara daring telah menimbulkan kontroversi. Tindakan para saksi yang tampaknya enggan melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia dan justru menyebarkan narasi negatif tentang aparat hukum lokal dianggap mencederai norma-norma etika dalam persidangan.

Pengamat hukum Fajar Trio menggarisbawahi bahwa selain permasalahan prosedural, terdapat potensi risiko pidana yang serius jika informasi yang disampaikan oleh para saksi tersebut terbukti tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dia juga menekankan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia menetapkan sanksi yang tegas bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 242 KUHP.

“Apabila ketiga saksi dari Google terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, mereka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Jika keterangan yang tidak benar tersebut berdampak merugikan terdakwa dalam kasus pidana, ancamannya bisa meningkat menjadi sembilan tahun penjara,” jelas Fajar kepada wartawan pada Selasa, 21 April 2026.

Dia menjelaskan bahwa klaim mengenai ketidakkooperatifan Atase Kejaksaan di Singapura harus dapat dibuktikan dengan data yang nyata.

“Apabila itu hanya dijadikan alibi untuk menghindari prosedur koordinasi yang resmi, maka jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada saat itu juga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar mendorong Majelis Hakim untuk lebih teliti dalam melakukan pengamatan yang mendalam sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 235 jo Pasal 237 ayat (5) KUHAP. Dalam aturan tersebut, hakim memiliki kewajiban untuk memverifikasi kebenaran keterangan saksi dengan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang ada.

“Hakim wajib melakukan observasi yang seksama. Sesuai dengan Pasal 237 ayat 5 KUHAP, hakim harus memastikan bahwa keterangan dari saksi Google ini konsisten dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan dari saksi lain yang telah dihadirkan. Jika keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bertentangan dengan bukti yang sah dari otoritas negara, maka kesaksian itu sebaiknya diabaikan,” jelas Fajar.

Dia juga menyoroti pentingnya pengkajian terhadap hubungan status sosial antara para saksi dan terdakwa.

“Hakim perlu menilai apakah ada hubungan kerja, ketergantungan profesional, atau kepentingan bisnis yang masih berjalan antara saksi-saksi Google dan Nadiem Makarim. Hubungan-hubungan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap objektivitas kesaksian mereka,” katanya.

➡️ Baca Juga: Game Eksklusif Xbox Ini Worth It Banget, Tapi Kok Gak Terkenal di Indonesia Ya?

➡️ Baca Juga: Review PPSSPP terbaru

Related Articles

Back to top button