slot deposit qris depo 10k
berita

Nadiem Sebut Kerugian Negara Direkayasa, Pengacara Ungkap Kecurangan Audit BPKP di Sidang Chromebook

Jakarta – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim mengungkap sejumlah anomali dalam perhitungan kerugian negara yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, metode audit yang diterapkan dianggap tidak mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Dodi S. Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem, menekankan bahwa nilai kerugian yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak didasarkan pada data pasar yang valid.

“Angka harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, yaitu rata-rata 4,3 juta, tidak muncul dalam survei harga dan tidak ada dalam realitas. Mereka menggunakan angka yang tidak dapat ditemukan di pasar. Siapa pun yang ingin menilai kerugian negara harus membandingkan dengan harga pasar dan harga online. Namun, hal ini tidak dilakukan. Jadi, ini adalah bukti kuat bahwa ini bukan kerugian yang sah,” ujarnya, sebagaimana dikutip pada Selasa, 14 April 2026.

Ia juga menyoroti adanya inkonsistensi data dalam audit tersebut. Menurutnya, pernyataan mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, justru menegaskan bahwa tidak terdapat kemahalan harga dalam proyek pengadaan Chromebook ini.

“Dari keterangan para ahli di LKPP, baik Ketua maupun mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan bahwa harga yang ditawarkan tidak mahal. Apabila ada kemahalan, LKPP tidak akan memberikan persetujuan untuk penayangan proyek tersebut, sehingga akan ditolak. Selain itu, berdasarkan keterangan Pak Roni, LKPP memegang prinsip bahwa jika terdapat kemahalan, maka prinsipal akan mengembalikan dana pemerintah. Ini merupakan pernyataan dari Ketua LKPP yang merupakan pelaku dan saksi fakta. Sementara itu, pernyataan yang ada saat ini hanya berlandaskan pendapat dari dokumen dan bukti yang disajikan oleh Jaksa,” jelas Dodi.

Senada dengan itu, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan keabsahan kesaksian ahli BPKP yang dinilai hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pertanyaan mendasar, ketika ahli menyatakan ada kemahalan harga, tentu mereka harus memiliki data awal dan data pembanding. Tadi mereka menyebutkan bahwa data awal berasal dari Berita Acara klarifikasi dan BAP. Dalam persidangan, kami bertanya kepada ahli tersebut, bagaimana jika ternyata fakta menunjukkan bahwa BAP-BAP itu keliru. Karena kami telah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam sidang ini, yang menjelaskan bahwa harganya tidak mahal. Bahkan, mereka menilai harga tersebut sudah merupakan yang paling rendah. Jadi, apa yang disampaikan dalam BAP sangat berbeda. Dari situ saja masalah ini menjadi cukup jelas. Jika diakui bahwa sumber data adalah BAP dan BA klarifikasi, maka jika BAP dan BA klarifikasi ini tidak valid, hasilnya juga akan keliru. Sederhana saja,” ungkap Ari.

➡️ Baca Juga: Temukan Aplikasi Belajar Masak Viral dengan Panduan Video yang Komprehensif dan Praktis

➡️ Baca Juga: Harga Mobil Meningkat, Produsen Siapkan Strategi Baru untuk Hadapi Perubahan Pasar

Related Articles

Back to top button