Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun karena Terbukti Jadi Perantara Narkoba dan Tak Kooperatif di Persidangan

Aktor Ammar Zoni terpaksa menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika yang terjadi di dalam rumah tahanan. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyebutkan bahwa Ammar, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, dikenakan denda yang cukup signifikan sebagai bagian dari tuntutan hukum tersebut. Mari kita simak informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
JPU dengan tegas menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun, yang akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp500 juta.” Pernyataan ini disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Selain hukuman penjara, jaksa memberikan batas waktu satu bulan bagi Ammar untuk melunasi denda yang dijatuhkan. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka aset yang dimiliki oleh Ammar dapat disita dan dijual untuk menutupi kewajiban denda.
Jaksa menambahkan, “Apabila harta bendanya tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilunasi, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 140 hari.” Hal ini menunjukkan keseriusan tuntutan yang diajukan.
Terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, Ammar dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, ia dinyatakan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari lima gram.
Kasus ini bermula ketika Ammar masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba. Pada bulan Desember 2024, ia disebut menerima kiriman sabu seberat 100 gram dari seseorang yang bernama Andre.
Dari total jumlah sabu tersebut, sekitar 50 gram diduga telah diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diperdagangkan di lingkungan rumah tahanan.
Sikap Ammar selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Jaksa mencatat bahwa sikap tidak kooperatif Ammar selama proses hukum berlangsung berkontribusi pada keputusan tuntutan yang diajukan.
“Terduga, Muhammad Ammar Akbar, tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ungkap JPU dalam persidangan.
Selain itu, fakta bahwa Ammar adalah seorang residivis juga menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan hukuman. Aktor yang berusia 32 tahun ini diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
Jaksa menjelaskan bahwa tindakan Ammar berpotensi merusak generasi muda dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Namun, satu-satunya hal yang dianggap dapat meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan Ammar selama proses persidangan berlangsung.
Dengan perkembangan kasus ini, publik semakin menyoroti peran selebriti dalam isu narkoba dan dampaknya terhadap masyarakat. Kasus Ammar Zoni ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik.
Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh Ammar dan keluarganya, tetapi juga oleh masyarakat yang berharap akan adanya efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Indonesia dan melindungi generasi mendatang dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
➡️ Baca Juga: Sergio Castel: Striker Spanyol yang Akan Bergabung dengan Persib Bandung
➡️ Baca Juga: Ai Generate Music Bikin Lagu Viral 10 Juta Streaming Tiktok Tanpa Musisi Nyata Bayar




