Ketua PN Jakpus dan PT DKI Dikenai Laporan ke Komisi Yudisial Terkait Eksekusi Hotel Sultan

Jakarta – Rencana eksekusi Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno kembali menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum dari Direktur Utama PT Indobuildco telah melayangkan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Laporan ini diajukan karena tim kuasa hukum merasa bahwa proses eksekusi yang direncanakan terhadap Hotel Sultan terlalu dipaksakan, meskipun perkara sengketa masih dalam proses di tingkat banding dan kemungkinan akan berlanjut hingga ke tahap kasasi.
Hamdan Zoelva, salah satu kuasa hukum PT Indobuildco, mengungkapkan bahwa pengaduan resmi telah diajukan kepada Komisi Yudisial pada Kamis, 12 Maret 2026.
“Hari ini, kami telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial terkait masalah Hotel Sultan. Yang menjadi objek pengaduan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelas Hamdan kepada para wartawan.
Hamdan menganggap bahwa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. “Hal ini secara jelas menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda di depan hukum,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sengketa seputar Hotel Sultan saat ini masih dalam proses hukum di tingkat banding. Bahkan, ia menambahkan, perkara ini berpotensi untuk berlanjut hingga tahap kasasi.
“Ada putusan yang bersifat sementara atau putusan uitvoerbaar bij voorraad dari pengadilan, yang saat ini sedang dalam proses, kami sedang mengajukan di tingkat banding, dan tentu saja akan ada proses kasasi selanjutnya,” papar Hamdan.
Hamdan juga menyoroti adanya putusan provisi sebelumnya yang, menurutnya, tidak dilaksanakan oleh pihak terkait. Ia mencatat bahwa sebelum dikeluarkannya Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, sudah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang ditetapkan pada 24 Januari 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dilaksanakan selama berbulan-bulan. Bahkan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak untuk menjalankan putusan provisi dengan alasan tidak mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hamdan menekankan bahwa laporan kepada Komisi Yudisial ini diajukan karena mereka meyakini adanya pelanggaran prosedur yang sangat serius dalam rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Ini merupakan pelanggaran prosedur yang sangat penting dan berpotensi mengganggu fungsi peradilan. Pengadilan tidak dapat menganggap ini sebagai masalah teknis yudisial, sebab ini adalah pelanggaran yang harus menjadi perhatian dari KY,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Atta Halilintar Mewakili Indonesia di Laga Amal Match For Hope 2026 di Qatar
➡️ Baca Juga: 10 Game Xbox Eksklusif 2024-2025 yang Seru Tapi Jarang Dibahas




