Anak Riza Chalid Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyak

Anak dari tersangka Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah serta produk kilang dari tahun 2018 hingga 2023.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, diungkapkan bahwa Kerry telah secara ilegal memperkaya diri hingga mencapai Rp2,9 triliun, yang berdampak merugikan keuangan negara sekitar Rp285,18 triliun.
Hakim Ketua menyatakan, “Terdakwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara kolaboratif, sesuai dengan dakwaan utama yang diajukan,” saat sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Jumat.
Tindakan Kerry yang dimaksud terkait dengan posisinya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa yang terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta aktivitas penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Sebagai akibat dari tindakannya, Kerry juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan setelah keputusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Apabila Kerry gagal membayar denda dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka aset atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban denda tersebut.
Dalam situasi di mana hasil dari penyitaan atau pelelangan aset tidak mencukupi, Hakim Ketua menyampaikan bahwa denda yang belum dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 190 hari.
Di samping itu, Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban tambahan bagi Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, yang juga dapat diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun jika tidak dapat dilunasi.
Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, serta Pasal 18 dari Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Kerry tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, yang menjadi pertimbangan dalam memperberat hukuman yang dijatuhkan.
Meskipun demikian, Hakim mempertimbangkan bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggung jawab keluarga sebagai faktor yang meringankan dalam keputusan hukum tersebut.
Selain Kerry, terdapat juga Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo, dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, yang juga dibacakan putusan terkait keterlibatan mereka dalam kasus yang sama.
➡️ Baca Juga: Napster Ditutup 2001: 8 Fakta Migrasi Besar-Besaran Pengguna ke LimeWire
➡️ Baca Juga: Cek Status Aktif BPJS Kesehatan Langsung dari HP: Panduan Mudah dan Praktis