slot deposit qris depo 10k
berita

Usulan Sertifikasi Aktivis HAM oleh Menteri Pigai Dinilai Memicu Konflik Kepentingan

Jakarta – Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, untuk membentuk tim asesor yang bertugas menetapkan status seseorang sebagai aktivis HAM menuai kritik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Usulan ini dianggap menimbulkan berbagai masalah dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, mengungkapkan bahwa langkah tersebut berisiko tinggi, mengingat dalam banyak kasus, ancaman yang dihadapi aktivis sering kali melibatkan intervensi dari pihak negara.

“Menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai terkait rencana pembentukan tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM, kami dari Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut sangat rentan terhadap konflik kepentingan,” ungkap Pramono pada Kamis, 30 April 2026.

Lebih jauh, Pramono menekankan bahwa berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM sering kali melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain juga melibatkan pihak-pihak korporasi.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana objektivitas Kementerian HAM dalam menilai aktivis, terutama ketika dalam sejumlah kasus, pemerintah justru menjadi pihak yang dilaporkan.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah Kementerian HAM dapat bersikap obyektif dalam menghadapi pemerintah ketika ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan individu atau institusi di dalamnya?” imbuhnya.

Menurut pandangan Komnas HAM, aktivitas advokasi dan keberanian untuk bersikap kritis terhadap kekuasaan merupakan hak dasar setiap warga negara yang perlu dihormati dan dilindungi, bukan seharusnya diatur melalui mekanisme sertifikasi.

Selama ini, penetapan Pembela HAM telah dilakukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga independen, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan, bukan untuk memberikan label.

Skema perlindungan ini diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015, yang memberikan jaminan perlindungan bagi pembela HAM, termasuk dalam aspek hukum dan akses ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk lebih fokus memperkuat regulasi yang ada, termasuk melalui revisi Undang-Undang tentang HAM, agar perlindungan terhadap pembela HAM menjadi lebih jelas dan kuat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sedang merancang pembentukan tim asesor yang bertujuan untuk memverifikasi status individu yang mengklaim diri sebagai aktivis.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar menjalankan peran sebagai pembela HAM.

➡️ Baca Juga: Final Fantasy XVI Awalnya Cuma Spin-off Kok Jadi Main Series

➡️ Baca Juga: Xiaomi Kenalkan HyperOS 4: Sistem Operasi Baru yang Menggantikan MIUI

Related Articles

Back to top button