Berita Utama

Cuti Bersama Idul Fitri 2026 untuk ASN Resmi Ditetapkan: Libur Tiga Hari

Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama di sepanjang tahun 2026 sebagai panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatur hari kerja ASN. Penetapan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi salah satu fokus, yang memberikan waktu libur tambahan bagi ASN saat Lebaran.

Di dalam salinan Keppres 42/2025, dijelaskan bahwa kebijakan cuti bersama ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan publik dan kebutuhan ASN dalam merayakan momen-momen berharga keagamaan.

“Kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam hari kerja serta memberikan petunjuk bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama di tahun 2026,” ungkap pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Berikut Jadwal dan Besarannya Menjelang Lebaran

ASN Mendapat Libur Tiga Hari Saat Idul Fitri 2026

Menurut Keppres 42/2025, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama selama Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu pada Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026.

Dengan ketentuan ini, ASN berpotensi mendapatkan libur Lebaran yang lebih panjang jika digabungkan dengan cuti nasional Idul Fitri serta akhir pekan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk bersilaturahmi tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026.

SKB ini ditandatangani setelah Rapat Tingkat Menteri yang diadakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 19 September 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratiknomenegaskan bahwa jumlah hari libur nasional ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan total 17 hari sebagai hari libur nasional,” ujar Pratikno.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026

Berikut adalah daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026:

  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan keluarnya Keppres dan SKB ini, pemerintah berharap perencanaan kerja ASN dan pelayanan publik pada tahun 2026 dapat lebih terorganisir dan efisien.

➡️ Baca Juga: Ancaman Baru: Ransomware Kini Mengincar Folder Game & Save Data

➡️ Baca Juga: Ini 7 perbedaan MMR DOTA 2 dan ranked system Valorant yang bikin pro player pada pusing

Related Articles

Back to top button