Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Tidak Memungut Tarif di Selat Malaka

Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa negara ini tidak akan mengenakan tarif di Selat Malaka. Penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS), yang menjadi acuan bagi negara-negara di seluruh dunia.
Pernyataan ini disampaikan Sugiono ketika menjawab pertanyaan dari para jurnalis mengenai kemungkinan penerapan tarif bagi kapal yang melintasi selat tersebut.
Sugiono menegaskan komitmen Indonesia terhadap hukum internasional, khususnya UNCLOS, yang mengatur penggunaan laut dan jalur pelayaran internasional.
Ia menjelaskan bahwa UNCLOS memberikan pengakuan kepada Indonesia sebagai negara kepulauan, dengan syarat negara tersebut tidak memberlakukan tarif di perairan yang berada dalam wilayahnya.
Lebih lanjut, Sugiono menyatakan dukungannya terhadap prinsip kebebasan berlayar. Ia berharap agar lalu lintas laut di Selat Malaka dapat berjalan lancar dan saling menguntungkan bagi semua pihak.
“Kita juga berharap adanya jalur yang bebas, dan saya yakin ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk menciptakan rute pelayaran yang netral dan saling mendukung,” ungkap Sugiono di Jakarta pada Kamis, 23 April 2026.
“Dapat saya ulangi, Indonesia tidak akan menerapkan tarif di Selat Malaka,” sambungnya, menegaskan posisi negara dalam hal ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Sadewa, sempat mengungkapkan wacana mengenai kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut.
Pada Rabu, 22 April 2026, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, juga menyatakan bahwa negara-negara Asia yang terletak di sekitar Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga agar jalur perairan tersebut tetap terbuka.
“Hak untuk melintas dijamin bagi semua negara. Kami tidak akan terlibat dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan biaya masuk di wilayah sekitar kami,” tegas Balakrishnan.
Selat Malaka dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran internasional yang sah untuk dilalui, sesuai dengan ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 dari UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
➡️ Baca Juga: HP Terbaru Januari 2026: Baterai 10.001 mAh dan Teknologi Telepon Tanpa Sinyal
➡️ Baca Juga: Borneo FC Sukses Tekuk Semen Padang, Peringkat Sama dengan Persib di Samarinda




