Kejagung Terbuka Tentang Strategi Amsal Sitepu dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa

Jakarta – Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dari Kabupaten Karo, menyimpan sejumlah lapisan kompleksitas di balik kerugian negara yang terbilang kecil.
Kejaksaan Agung menekankan bahwa inti permasalahan bukan hanya pada angka kerugian mencapai Rp202 juta, melainkan pada pola penyimpangan anggaran yang terindikasi dilakukan secara sistematis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian mencolok antara rencana anggaran biaya (RAB) dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Masalah yang ada bukan pada kemampuan teknis, tetapi lebih kepada RAB yang mencantumkan biaya untuk kegiatan, seperti sewa drone yang direncanakan selama 30 hari, namun pada kenyataannya hanya berlangsung 12 hari, meski biaya yang dibayarkan adalah penuh,” jelasnya pada 30 Maret 2026.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa praktik penyimpangan tidak hanya terbatas pada satu modus operandi. Amsal diduga telah melibatkan pihak-pihak yang memiliki koneksi dengan dirinya dalam proyek-proyek tersebut, yang mengindikasikan adanya pengaturan yang tidak transparan. Selain itu, terdapat dugaan bahwa anggaran dimanipulasi melalui penggandaan biaya pada beberapa item pekerjaan.
“Biaya untuk pengeditan dan kegiatan terkait lainnya telah dianggarkan, namun ada penggandaan biaya yang tidak wajar. Ini adalah salah satu modus yang teridentifikasi dalam RAB,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan berbagai vendor dengan total nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, tersebar di puluhan desa. Amsal, melalui CV Promiseland, tercatat telah melaksanakan proyek di 20 desa dengan durasi pengerjaan 30 hari dan total nilai anggaran lebih dari Rp598 juta.
Selain itu, terdapat beberapa vendor lain seperti Gundaling Production, JPA, dan JG, yang juga terlibat dalam proyek serupa dengan nilai anggaran yang bervariasi.
“Untuk CV Promiseland yang dimiliki oleh terdakwa Amsal, pengerjaan 20 desa selama 30 hari memiliki pagu anggaran sebesar Rp598.632.750. Jadi total keseluruhan proyek ini mencapai Rp3.478.632.750,” ungkap Anang.
Meskipun Amsal dituduh menyebabkan kerugian sebesar Rp202 juta, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan jauh lebih besar. Kejagung mencatat angka kerugian yang mencapai Rp1,8 miliar dari seluruh proyek yang melibatkan beberapa pihak.
“Ada beberapa pihak yang terlibat, seperti CV Simalem Agrotechno Farm yang diwakili oleh JG, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun saat ini mereka dalam daftar pencarian orang. Kerugian yang diakibatkan oleh mereka mencapai Rp1,1 miliar. Selain itu, ada PT CP Area Ersada Perdana yang telah diputus, dengan kerugian sekitar Rp250-an juta. Sementara PT Ganding Production, yang tersangkanya adalah Armika S. Pelawi, sudah memiliki putusan inkrah,” paparnya.
➡️ Baca Juga: Berkolaborasi dengan JBL, Realme GT 6 Tayangkan Suara Stereo dengan Dolby Atmos.
➡️ Baca Juga: 10 Fakta Serangan Cyberweapon 2025 yang Bikin Kamu Ngacung




