Finance

Cara Akurat Menghitung Besaran THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian

Setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada Lebaran 2026. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR adalah kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kementerian Agama telah menetapkan tanggal sidang isbat untuk menentukan 1 Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Dengan mempertimbangkan estimasi Idulfitri pada 20 Maret 2026, perusahaan diwajibkan untuk mencairkan THR paling lambat pada 13 Maret 2026, yakni tujuh hari sebelum perayaan.

Ketentuan Sanksi dan Denda Keterlambatan

Menurut Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, perusahaan yang terlambat dalam membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini mulai berlaku setelah habisnya batas waktu kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha.

Selain harus membayar denda, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR juga akan menghadapi sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cara Menghitung Besaran THR 2026

Waktu Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Gaji tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap jika ada.

Contoh: Seorang pekerja di Jakarta yang telah bekerja selama dua tahun dengan upah sesuai UMP sebesar Rp5.729.876 akan menerima THR sebesar Rp5.729.876, karena masa kerjanya melebihi 12 bulan.

Waktu Pengerjaan Kurang dari 12 Bulan

Pekerja yang telah bekerja selama satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Perhitungan dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 dan dikalikan satu bulan upah.

Contoh perhitungan: Untuk pekerja dengan masa kerja enam bulan dan UMP Jakarta Rp5.729.876, maka THR dihitung sebagai (6/12) x Rp5.729.876, sehingga pekerja tersebut akan menerima THR sebesar Rp2.864.938.

Skema Pembayaran untuk Pekerja Harian Sebelumnya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur cara menghitung upah untuk pekerja harian lepas. Pekerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah yang didapatkan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Bagi mantan pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama jam kerja tersebut. Hal ini menjadi acuan dalam menentukan besaran THR yang akan diterima pegawai.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan pembaruan berita terbaru dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

➡️ Baca Juga: Gempa Pacitan M6,4: 6 Rumah Rusak di Tiga Provinsi

➡️ Baca Juga: Manchester United Menduduki Puncak Pengeluaran Terbesar di Liga Premier: Lima Musim Terakhir

Related Articles

Back to top button