TikTok Ikuti Peraturan Pemerintah Terkait Program Tunas untuk Kepatuhan Legal

Jakarta – Platform digital TikTok telah menegaskan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Sebagai bagian dari upaya ini, TikTok berencana untuk mengikuti regulasi terkait pengaturan akun bagi remaja di bawah usia 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri yang telah ditetapkan.
Dalam pernyataannya yang diterima pada Sabtu, 28 Maret 2026, TikTok menekankan, “Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai dengan masa transisi yang diatur dalam PP Tunas. Ini termasuk langkah-langkah kepatuhan yang terkait dengan akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri selesai.”
Platform yang fokus pada konten video vertikal ini juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memastikan bahwa mereka mengikuti semua regulasi yang berlaku di Indonesia.
TikTok menjelaskan berbagai langkah yang telah mereka ambil untuk melindungi anak-anak di dunia digital selama masa operasionalnya di Indonesia, bahkan sebelum berlakunya PP Tunas secara resmi.
Salah satu langkah yang diambil adalah menghapus konten yang dianggap melanggar panduan komunitas TikTok secara proaktif, sebelum menerima laporan dari pengguna.
“Dari total konten yang kami hapus karena melanggar kebijakan kami, 99,1 persen di antaranya telah dihapus secara proaktif sebelum ada laporan yang masuk,” demikian pernyataan dari TikTok.
Lebih lanjut, TikTok menyatakan, “Kami juga menerapkan teknologi canggih untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan akan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak mematuhi ketentuan tersebut.”
Mengenai perlindungan privasi data pengguna remaja, TikTok mengklaim telah mengaktifkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan secara otomatis untuk melindungi pengguna.
TikTok juga berencana untuk memperkuat sistem keamanannya guna melindungi pengguna, dan informasi terkait ini akan disampaikan kepada pengguna di Indonesia seiring dengan tersedianya panduan lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam proses penilaian mandiri ini, dan kami berharap agar peraturan ini diterapkan secara adil dan konsisten di semua platform media sosial,” tutup pernyataan TikTok.
Sebelumnya, pada malam Jumat, 27 Maret 2026, pemerintah mengumumkan bahwa hingga sehari menjelang implementasi PP Tunas, baru ada dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live, yang telah memenuhi kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut.
➡️ Baca Juga: <p>Peluncuran AirTag 2: Apa yang Diharapkan dari 9to5Mac Daily pada 27 Januari 2026</p>
➡️ Baca Juga: Update Lokasi Syuting Lisa BLACKPINK di Karawaci dan Kota Tua: Jadwal dan Rekayasa Lalu Lintas Terbaru




