Berita Utama

Prabowo Resmikan Keppres Cuti Bersama 2026 untuk ASN, Simak Tanggalnya!

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur Cuti Bersama untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Melalui keputusan ini, daftar cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2026 telah secara resmi ditetapkan, termasuk periode cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Keppres yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama. Dengan adanya penetapan ini, ASN akan mendapatkan kepastian mengenai jadwal libur, yang memungkinkan perencanaan yang lebih baik untuk kegiatan pribadi maupun dinas.

Rincian Cuti Bersama Idul Fitri 2026

Menurut Keppres Nomor 42 Tahun 2025, cuti bersama yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah akan berlangsung selama tiga hari. Tanggal-tanggalnya adalah Jumat, 20 Maret 2026; Senin, 23 Maret 2026; dan Selasa, 24 Maret 2026. Penetapan ini memberikan kesempatan libur Lebaran yang lebih panjang bagi ASN, terutama jika dipadukan dengan akhir pekan serta libur nasional Idul Fitri yang jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026.

Dengan akumulasi tersebut, ASN dapat menikmati liburan Idul Fitri 2026 hingga lima hari, termasuk hari libur nasional. Hal ini diharapkan memberi ruang yang cukup bagi ASN untuk bersilaturahmi dan merayakan hari raya tanpa mengganggu layanan publik.

Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN 2026

Selain cuti bersama untuk Idul Fitri, Keppres Nomor 42 Tahun 2025 juga menetapkan jadwal cuti bersama lainnya sepanjang tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur hari kerja dan memberikan pedoman kepada aparatur negara.

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Terdapat total delapan hari cuti bersama yang ditetapkan untuk ASN pada tahun 2026. Penetapan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang telah disepakati sebelumnya.

Ketentuan Hak Cuti ASN

Penting untuk dicatat bahwa cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini ditegaskan dalam diktum kedua Keppres tersebut, yang menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Lebih lanjut, bagi ASN yang karena jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diambil. Ketentuan ini memastikan bahwa hak ASN tetap terjaga meskipun ada kebijakan cuti bersama.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. SKB tersebut menetapkan 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026, hasil dari Rapat Tingkat Menteri yang berlangsung pada 19 September 2025.

Berikut adalah daftar hari libur nasional pada tahun 2026:

  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi.
  • Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Kamis, 19 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
  • Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus.
  • Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
  • Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
  • Selasa, 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
  • Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan.
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Dengan diterbitkannya Keppres dan SKB ini, pemerintah berharap perencanaan kerja aparatur negara dan pelayanan publik di tahun 2026 dapat berjalan lebih terstruktur dan optimal, memberikan kepastian bagi ASN maupun masyarakat luas.

➡️ Baca Juga: Uji Coba: CPU-Z Android Bisa Overclock CPU Lama, Hasilnya Mengejutkan

➡️ Baca Juga: Fabrikasi 3nm N3E clock speed 4.3GHz, GPU Adreno 850 performa 40% lebih tinggi dari Gen 3 dengan power consumption 30% lebih efisien

Related Articles

Back to top button