slot deposit qris depo 10k
berita

Pembunuhan Cucu Mpok Nori Terungkap, Pelaku WNA Irak dan Mantan Suami Korban

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurriza, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap individu yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang wanita berinisial DA. Korban ditemukan tewas dengan kondisi terkunci di dalam kontrakan yang terletak di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Benar, tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita tersebut sudah ditangkap,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2026.

Korban DA diketahui merupakan cucu dari seniman Betawi legendaris, mendiang Mpok Nori. Ia ditemukan dengan luka serius di area leher yang diduga akibat sayatan. Pelaku yang ditangkap adalah mantan suami siri korban yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) dari Irak.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai kewarganegaraan pelaku. Berdasarkan data resmi, terungkap bahwa tersangka merupakan WNA Irak, bukan dari Iran seperti yang sempat diberitakan.

“Sesuai dengan data yang ada, pelaku adalah WNA Irak. Sejak awal, saya sudah sampaikan bahwa yang diduga terlibat adalah WNA Irak,” tegas Alfian.

Penangkapan tersangka berlangsung di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Meskipun rincian proses penangkapan tidak dipublikasikan secara detail, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan. Saat ini, ia berada dalam pengawasan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukum.

Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga bahwa motif di balik pembunuhan ini terkait dengan konflik hubungan pribadi antara pelaku dan korban.

Korban dilaporkan ingin mengakhiri hubungan yang telah terjalin dengan tersangka, namun keinginan tersebut ditolak oleh pelaku, yang berujung pada tindakan kekerasan. “Korban berkeinginan untuk berpisah, namun tersangka tidak setuju,” jelas Alfian.

Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada malam hari, tepatnya pada Kamis, 19 Maret 2026. Kasus ini baru terungkap setelah jasad korban ditemukan pada pagi hari Sabtu dalam kondisi terkunci di lokasi kejadian.

Sebagai konsekuensi dari tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 458 subsider Pasal 468. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menganalisis kronologi lengkap serta kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindakan pelaku.

➡️ Baca Juga: Cara Share Play PlayStation 5 ke Teman Jarak Jauh (100% Work)

➡️ Baca Juga: 16 Cabang Olahraga Unik di Olimpiade Musim Dingin 2026: Dari Ski Hingga Curling

Related Articles

Back to top button