Oknum Polisi AKBP Merokok Sambil Mengemudi, Respons Marah Terhadap Teguran Warga

Sebuah video yang menunjukkan seorang pria berpakaian dinas kepolisian dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sedang merokok saat mengemudi mobil mendadak viral di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @matabukanasbak, tampak sosok pria tersebut mengemudikan mobil sedan berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1079 NG sambil memegang sebatang rokok.
Ketika ia ditegur oleh seorang pengendara sepeda motor mengenai aksinya tersebut, alih-alih meminta maaf, oknum polisi itu justru merekam pengendara yang menegurnya. Bahkan, ia dilaporkan menyebut pemotor itu sebagai orang yang “cemburu” atau “iri”, sambil tertawa dengan nada sinis.
“Ini seorang polisi, sudah berpangkat AKBP, merokok, ditegur, malah membangkang dan menyebut saya cemburu atau iri. Sangat menyedihkan, oknum aparat saja tidak tahu aturan yang berlaku,” demikian narasi yang menyertai unggahan tersebut, dikutip pada Senin, 4 Mei 2026.
Selain itu, dalam keterangan video terdapat informasi bahwa pengemudi tersebut juga tidak mengenakan sabuk pengaman. Ini menambah daftar pelanggaran yang terlihat dalam insiden itu.
Narasi yang menyertai video ini menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap sikap aparat yang dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada publik. Video ini pun dengan cepat menyebar dan memicu beragam reaksi dari netizen.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C, terdapat larangan bagi pengemudi untuk melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (1), mewajibkan semua pengemudi untuk berkendara dengan penuh perhatian dan kesadaran.
Meskipun tidak secara eksplisit mencantumkan larangan merokok saat mengemudi, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai gangguan konsentrasi, terutama jika dapat menyebabkan kecelakaan.
Dalam situasi tertentu, pengemudi yang lalai dan menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 310 UU LLAJ, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Hingga kini, video tersebut masih terus beredar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat, terutama terkait perilaku aparat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta etika berkendara yang seharusnya dicontohkan.
➡️ Baca Juga: Menganalisis Kualitas Permainan Kompetitif Sepak Bola Modern Musim Ini Secara Global
➡️ Baca Juga: Cara Akurat Menghitung Besaran THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian



