Nasaruddin Umar: Menavigasi Dunia Digital yang Tanpa Batas dan Tantangan Besar

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan dukungan terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, “Regulasi turunan dari PP Tunas ini merupakan langkah ijtihad negara untuk melindungi pertumbuhan dan perkembangan generasi muda. Kami ingin memastikan bahwa dasar-dasar agama dan etika terpatri dengan kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka memasuki dunia digital.”
Ia juga menekankan bahwa dunia digital ibarat rimba tanpa batas yang memerlukan kesiapan mental dan spiritual dari penggunanya. “Dengan demikian, larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial mulai 28 Maret 2026 bukanlah suatu bentuk pembatasan, melainkan upaya untuk memperkuat identitas diri dan akhlak mereka,” jelasnya.
Nasaruddin Umar mengajak seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Permenkomdigi No 9 Tahun 2026, serta menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan literasi dan karakter siswa secara lebih mendalam.
“Kepada para pendidik, kyai, dan orang tua, mari kita dampingi anak-anak dengan penuh kasih. Siapkan mereka untuk menjadi generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” tegas Menteri Agama.
Melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mengatur secara khusus penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) yang menyediakan layanan jejaring sosial dan media sosial, yang dikategorikan sebagai PSE dengan profil risiko tinggi.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang berfokus pada tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dalam salinan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa PSE yang menawarkan layanan jejaring sosial secara otomatis dianggap sebagai layanan dengan profil risiko tinggi.
Layanan yang dikategorikan sebagai berisiko tinggi dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
– Kontak dengan individu yang tidak dikenal
– Risiko terpapar konten pornografi
– Paparan terhadap konten kekerasan
– Konten yang tidak sesuai dengan usia anak
– Pengaruh negatif terhadap perkembangan psikologis anak
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di tengah derasnya arus informasi yang ada di dunia digital saat ini.
➡️ Baca Juga: IHSG Turun 5,43% Dipicu Volatilitas Tinggi dan Sentimen MSCI
➡️ Baca Juga: Valorant Champion Tour 2026 Indonesia Host Major Turnamen Internasional Jakarta Venue




