Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mencari cara untuk mengatasi masalah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini mencakup perhatian terhadap tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Cianjur.
Proses pencarian solusi ini dilakukan melalui rapat lintas kementerian yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Rapat tersebut dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan kebijakan bagi guru PPPK paruh waktu.
“Kami telah membahas isu ini dalam rapat lintas kementerian dua hari lalu bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk menemukan solusi terbaik bagi guru berstatus PPPK paruh waktu,” ujar Abdul Mu’ti setelah menyerahkan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur, seperti yang dilansir oleh AntaraNews.
Kategori Guru Non-ASN dan Tunjangan Sertifikasi
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa secara hukum, istilah guru honorer tidak diakui dalam undang-undang. Kategori yang ada adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Kelompok guru non-ASN ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang telah mendapatkan sertifikasi dan yang belum.
“Untuk guru non-ASN yang telah tersertifikasi, tunjangan yang diterima cukup besar, bisa mencapai Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan sesuai lokasi tugas yang akan ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Selanjutnya, Mendikdasmen menyatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan solusi bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi, dan ia meminta para tenaga pendidik untuk bersabar menunggu keputusan resmi terkait status dan kesejahteraan mereka.
Kondisi Usulan PPPK di Kabupaten Cianjur
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai nasib 1.576 guru honorer yang tidak terdaftar dalam usulan formasi PPPK untuk tahun 2025.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengajukan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025, yang terdiri dari guru dan tenaga teknis di sekolah.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.800 formasi pendidikan telah diajukan, namun banyak yang tidak memenuhi persyaratan, salah satunya masa kerja kurang dari dua tahun,” tambah Wawan.
Hingga saat ini, pihak Disdikpora Cianjur belum dapat memastikan nasib ribuan tenaga pendidikan yang belum terdaftar dalam formasi tersebut. Wawan berharap pemerintah pusat dapat membuka kembali kesempatan formasi di masa yang akan datang dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Informasi mengenai langkah-langkah penyelesaian status guru PPPK paruh waktu serta data usulan formasi tenaga pendidikan ini bersumber dari pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Disdikpora Kabupaten Cianjur, sesuai laporan dari Kantor Berita ANTARA.
➡️ Baca Juga: 10 Game Xbox Eksklusif 2024-2025 yang Seru Tapi Jarang Dibahas
➡️ Baca Juga: Batas Free Float Saham Naik Menjadi 15%: Dampaknya Bagi Emiten dan Investor

