Site icon MataAir

Batas Free Float Saham Naik Menjadi 15%: Dampaknya Bagi Emiten dan Investor

Batas Free Float Saham Naik Menjadi 15%: Dampaknya Bagi Emiten dan Investor

Batas minimal saham beredar atau mengapung bebas di pasar modal Indonesia akan ditingkatkan menjadi 15 persen. Kebijakan ini disusun oleh otoritas pasar modal sebagai respons terhadap perhatian yang diberikan oleh lembaga indeks global MSCI, yang menilai bahwa struktur kepemilikan saham di Indonesia masih kurang mendukung likuiditas dan transparansi pasar.

Saat ini, ketentuan mengapung bebas di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih di level 7,5 persen. Angka ini dianggap rendah jika dibandingkan dengan standar yang berlaku di bursa regional maupun global, sehingga berpotensi menghambat pergerakan dana dari investor institusi besar.

Baca Juga: Apa Itu Free Float Saham? Penjelasan Lengkap Kebijakan OJK dan Kenaikan Batas ke 15%

Rencana peningkatan batas mengapung bebas muncul setelah MSCI meminta penjelasan detail terkait data pasar saham Indonesia. Dalam evaluasinya, MSCI memberikan sinyal yang jelas bahwa Indonesia berisiko turun statusnya dari Pasar Berkembang menjadi Pasar Perbatasan jika tidak segera dilakukan perbaikan struktural.

Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah rendahnya porsi saham publik di beberapa emiten, yang dinilai berpengaruh pada likuiditas, meningkatkan volatilitas, dan membuat harga saham rentan berubah secara tidak wajar. Hal ini menyulitkan investor global untuk bertransaksi secara efisien.

Langkah OJK dan Bursa Efek Indonesia

Menanggapi evaluasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI merencanakan meningkatkan ketentuan mengapung bebas menjadi 15 persen. Kebijakan ini diharapkan bisa diterapkan dalam waktu dekat, meski regulator memahami bahwa proses penyesuaian tidak bisa dilakukan secara mendadak.

Peningkatan mengapung bebas memerlukan upaya korporasi dari masing-masing emiten serta penyesuaian dalam struktur kepemilikan saham. Selain itu, dinamika internal di antara regulator dan bursa juga menjadi perhatian, menyusul adanya pergantian pejabat di OJK dan BEI dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Batas Free Float Naik Jadi 15%, OJK Terbitkan Aturan Baru Mulai Februari 2026

Dampak bagi Emiten

Bagi emiten, kenaikan batas mengapung bebas akan memerlukan komitmen yang lebih serius untuk membuka kepemilikan saham kepada publik. Perusahaan yang saat ini berada di bawah ambang 15 persen diwajibkan menyiapkan langkah strategis untuk memenuhi ketentuan baru ini.

Opsi yang mungkin dilakukan antara lain melalui aksi korporasi seperti masalah yang benarmelepaskan sebagian saham oleh pemegang kendali, atau mekanisme lain yang dapat meningkatkan porsi saham publik. Delisting dapat terjadi sebagai langkah terakhir jika emiten tidak menunjukkan upaya penyesuaian dalam waktu yang ditetapkan.

Sesuai dengan aturan BEI, emiten yang tidak memenuhi ketentuan mengapung bebas berisiko di tempatkan dalam Papan Pemantauan Khusus. Bursa berwenang untuk menjatuhkan suspensi perdagangan atau bahkan menghapus pencatatan saham jika pelanggaran terus berlanjut.

Implikasi bagi Investor

Bagi investor, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif dalam jangka menengah hingga panjang. Peningkatan mengapung bebas diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham, memperkecil selisih bid-askserta menciptakan pergerakan harga yang lebih mencerminkan mekanisme pasar.

Investor institusi, terutama yang berasal dari luar negeri, diharapkan dapat bertransaksi dengan lebih leluasa pada saham-saham yang memiliki porsi publik yang lebih besar. Namun, dalam jangka pendek, tindakan korporasi yang diambil emiten dapat memicu volatilitas harga, sehingga investor perlu memperhatikan setiap rencana penyesuaian yang diumumkan oleh perusahaan.

Ketentuan Free Float yang Berlaku Saat Ini

Merujuk pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A, saham mengapung bebas adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5 persen dari total saham tercatat. Saham ini tidak dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, bukan milik anggota direksi atau dewan komisaris, serta bukan saham yang diperoleh melalui pembelian kembali oleh perusahaan.

Dalam ketentuan yang masih berlaku saat ini, jumlah saham mengapung bebas harus minimal 50 juta saham dan setara dengan paling sedikit 7,5 persen dari total saham yang tercatat, dengan jumlah pemegang saham minimal 300 individu yang memiliki Single Investor Identification (SID).

Posisi Indonesia Dibanding Bursa Global

Dari segi global, ketentuan mengapung bebas di Indonesia masih tertinggal. Bursa Singapura, Inggris, dan Filipina telah menetapkan mengapung bebas minimum sebesar 10 persen. Thailand bahkan sudah memberlakukan batas 15 persen, sejalan dengan rencana kebijakan baru Indonesia.

Di sisi lain, bursa di Jepang, Hong Kong, dan Malaysia telah menetapkan standar yang lebih tinggi dengan mengapung bebas minimum mencapai 25 persen. Perbedaan ini mencerminkan tingkat kedalaman pasar dan kualitas tata kelola yang menjadi perhatian utama bagi investor global.

Batasi peningkatan mengapung bebas menjadi 15 persen diharapkan mampu memperkuat daya saing pasar modal Indonesia, mempertahankan statusnya sebagai Pasar Berkembangserta menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat bagi emiten dan investor.

➡️ Baca Juga: Valorant Champion Tour 2026 Indonesia Host Major Turnamen Internasional Jakarta Venue

➡️ Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kenaikan Limit Investasi Dana Pensiun di Tengah Bergejolak IHSG

Exit mobile version