Laporan Pemalsuan Tandatangan Tanah Dihentikan, Satgas Mafia Tanah Perlu Bertindak

Jakarta – Bareskrim Polri diminta untuk melakukan investigasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan dalam pengurusan sertifikat tanah, sebuah kasus yang saat ini dihentikan oleh Polres Sorong.
Direktur PASTI Indonesia, Arlex Long Wu, menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya sebatas sengketa perdata, melainkan merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis, serta melibatkan oknum-oknum dari aparat penegak hukum.
Dia mengungkapkan keheranannya karena laporan mengenai pemalsuan dokumen (LP/B/723/X/2024) dan penyerobotan tanah (LP/B/776/X/2025) dihentikan proses penyelidikannya oleh Polres Sorong Kota melalui SP3 dan SP2Lid, meskipun bukti pemalsuan telah jelas terlihat dan terlapor mengakui perbuatannya.
“Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya kolusi antara oknum penegak hukum dengan pihak-pihak yang terkait dalam mafia tanah. Kami dari Perhimpunan PASTI Indonesia, berdasarkan permohonan bantuan hukum dari keluarga Isak Samuel Boekorsyom, meminta bantuan hukum kepada Bareskrim dan Satgas Mafia Tanah terkait dugaan mafia tanah yang telah merampas hak atas tanah adat milik sah Isak Samuel Boekorsyom,” ungkap Arlex Wu dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 16 April 2026.
“Surat permohonan bantuan hukum telah kami kirimkan ke Bareskrim dan telah diterima pada tanggal 13 April 2026. Kami berharap ada tindak lanjut dari Satgas Mafia Tanah terkait permohonan kami tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arlex Wu menjelaskan bahwa perjuangan hukum keluarga Isak Samuel Boekorsyom masih berlanjut di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 260 PK/PDT/2026. Menurutnya, keberanian Isak Samuel Boekorsyom untuk menempuh jalur hukum hingga Mahkamah Agung menjadi bukti kuat bahwa ia adalah pemilik sah tanah tersebut.
“Tidak mungkin seseorang yang tidak memiliki hak berani menempuh jalur hukum sejauh ini,” tegasnya.
Arlex Wu memastikan bahwa sebagai pendamping hukum Isak Samuel Boekorsyom, dia akan melaporkan kasus pemalsuan ini ke Bareskrim secara resmi.
Dalam laporan tersebut, dua pihak akan menjadi terlapor, termasuk Rosina Boekorsyomo yang merupakan kakak dari Isak Samuel Boekorsyom.
Rosina diduga telah memalsukan tanda tangan Isak dalam dokumen pelepasan hak tanah yang dikeluarkan pada tahun 2011. Selain itu, pihak lain yang juga akan dilaporkan adalah pemilik Hotel Vegao, yaitu Dahlano.
Secara ringkas, Arlex Wu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dokumen pelepasan hak atas tanah adat yang sah pada tahun 2002, di mana Harun Kalagison menyerahkan tanah adat seluas ± 42.465 m² kepada Isak Samuel Boekorsyom.
➡️ Baca Juga: Manchester United Hadapi Leeds di Old Trafford, Saksikan Pertandingannya Secara Gratis di Sini!
➡️ Baca Juga: Statistik Megawati Hangestri di Proliga 2026: Top Skor dan Top Blocker Jelang Seri Malang




