slot deposit qris depo 10k
berita

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Bersama 6 Anggota karena Halangi Proses Rehabilitasi Pengguna

Pekanbaru – Pencopotan posisi Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, terjadi akibat dugaan penghambatan dalam proses rehabilitasi pengguna narkoba.

Dia dituduh menyalahgunakan wewenangnya dalam penegakan hukum. Polda Riau menyatakan bahwa tindakan Jacub bertentangan dengan prosedur yang seharusnya memudahkan pengguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi yang diperlukan.

“Dia menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipermudah, justru menjadi sulit. Hal ini menciptakan persepsi bahwa ada biaya tebusan,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Rabu, 1 April 2026.

Jacub tidak sendirian dalam dugaan pelanggaran ini; dia diduga melakukan hal tersebut bersama enam anggota lainnya, yaitu AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas. Mereka dikritik karena tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Perbuatan mereka merupakan penyalahgunaan kewenangan. Mereka tidak mematuhi SOP yang ada, bahkan melakukan tindakan yang menyimpang dari kewenangan yang seharusnya,” tambahnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba seharusnya melalui proses asesmen terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan langkah rehabilitasi yang tepat.

Namun, dalam praktiknya, Jacub hanya melakukan pemeriksaan awal tanpa melanjutkan ke tahapan yang diwajibkan oleh hukum.

“Setelah itu, baru rehabilitasi bisa dilakukan. Namun, yang terjadi adalah dia hanya melakukan tes awal yang tidak membuktikan apapun, tetapi tidak melanjutkan ke prosedur yang seharusnya,” jelasnya.

Akibat dari dugaan pelanggaran ini, Jacub resmi dicopot dari jabatannya. Selain itu, ia beserta enam anggotanya juga dikenakan sanksi penempatan khusus oleh Polda Riau.

“Sudah, mereka langsung ditempatkan secara khusus. Ini berlaku setelah Hari Raya Idul Fitri,” tambah sumber tersebut.

Di sisi lain, ada desas-desus yang mengatakan bahwa Jacub menerima uang sebesar Rp200 juta dari tiga pengguna narkoba. Namun, Polda Riau menegaskan bahwa informasi ini belum terbukti dan masih dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam.

“Informasi tersebut belum dapat dibuktikan. Justru karena ada kabar seperti itu, kami mendalami lebih lanjut, tetapi hingga saat ini belum ada bukti yang menguatkan,” tegasnya.

➡️ Baca Juga: GIMP Tak Lagi Sekadar ‘Photoshop Gratisan’, Arah Pengembangannya Berubah

➡️ Baca Juga: Alternatif Microsoft 365: Solusi Hemat dan Efisien

Related Articles

Back to top button