Finance

Jadwal dan Besaran THR ASN 2026 Jelang Lebaran: Cair Lebih Awal!

Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026 akan dilakukan lebih awal, sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Keputusan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Harapannya, kebijakan ini akan membantu ASN dalam merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.

THR merupakan instrumen penting untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Pada periode ini, pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat, mencakup kebutuhan pokok, biaya untuk mudik, dan persiapan perayaan Idul Fitri.

Dengan pencairan yang lebih awal, risiko akumulasi pengeluaran serta utang konsumtif diharapkan dapat diminimalisir.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Meskipun tanggal resminya belum diumumkan, pemerintah memberikan sinyal bahwa THR untuk ASN pada tahun 2026 akan dicairkan sebelum Idul Fitri. Berdasarkan pola dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan setelah penerbitan Peraturan Presiden mengenai THR, dalam jangka waktu sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas paling lambat pencairan THR adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan pola ini, THR 2026 diperkirakan akan dicairkan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan dilakukan secara serentak untuk ASN di pusat maupun daerah.

Pemberian THR untuk ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang komponen dan skema pembayaran, serta ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai cakupan penerima. Aturan ini memastikan bahwa hak THR juga diberikan kepada ASN yang sudah pensiun dan kelompok penerima lainnya.

Kelompok penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Selain itu, penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua juga termasuk dalam daftar penerima THR.

Komponen dan Perkiraan Besaran THR ASN

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran resmi untuk THR ASN tahun 2026. Namun, berdasarkan regulasi yang ada, komponen THR yang diperoleh dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau pengganti nilai beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Untuk ASN yang berprofesi sebagai guru dan dosen, tunjangan kinerja dapat dialihkan menjadi tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan profesor. Sementara bagi PNS daerah, tambahan penghasilan daerah bisa dimasukkan sebagai komponen THR dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan dibatasi maksimal satu bulan penghasilan.

Bagi pensiunan PNS, besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja, dengan kisaran antara Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp4,9 juta, tergantung golongan dan lama masa kerja.

Skema Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Perhitungan THR ASN dilakukan dengan memperhatikan masa kerja sebagai bentuk keadilan. ASN yang telah bekerja lebih dari 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, yaitu masa kerja dalam bulan dibagi 12 dan dikalikan gaji pokok.

Bagi CPNS, gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR adalah 80 persen, termasuk tunjangan yang terkait. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga akan menerima THR secara proporsional, sedangkan PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak akan menerima THR.

Pemerintah menekankan bahwa THR akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan dan bebas dari iuran. Namun, tunjangan kinerja bisa diberikan sepenuhnya atau sebagian sesuai dengan kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah.

Dengan kepastian mengenai jadwal dan skema pembayaran ini, pemerintah berharap THR ASN 2026 dapat memberikan kepastian, meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.

➡️ Baca Juga: Pengaruh Pro Player: Hero-Hero yang Dinerf Setelah Mendominasi Turnamen Dota 2

➡️ Baca Juga: <p>“Peluncuran iPhone 18 Ditunda Hingga Tahun Depan, Laporan Baru Dikonfirmasi”</p>

Related Articles

Back to top button