Eks pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial MIS yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Hal ini terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah santriwati.
Ancaman hukuman tersebut dihasilkan dari penerapan sejumlah pasal yang berlaku dalam kasus yang kini sudah memasuki tahap penyidikan ini.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa “Berdasarkan pasal yang dikenakan, MIS berisiko dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun,” saat memberikan keterangan pada Rabu (7/10/2026).
MIS dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga melakukan penerapan Pasal 417 dan/atau Pasal 418 Ayat (1) dari UU RI Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Penyesuaian Pidana.
Lalu Brata menekankan bahwa penerapan pasal-pasal yang berlapis ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan selama proses penyidikan.
Ancaman hukuman dalam kasus ini juga dapat meningkat sepertiga jika perbuatan pelaku dilakukan lebih dari satu kali atau melibatkan lebih dari satu korban. Pemberatan hukuman juga berlaku apabila korban adalah anak-anak.
Dengan ketentuan hukum yang ada, ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Polres Lombok Tengah telah meningkatkan penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 Oktober 2026.
Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa belasan saksi, termasuk pengurus ponpes, MIS beserta istrinya, sopir, dan alumni santriwati yang mengaku sebagai korban saat mereka masih berstatus sebagai santriwati.
Penyidik juga meminta keterangan dari ahli psikologi dan ahli hukum pidana untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu korban kepada Polres Lombok Tengah pada Februari 2025, dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Perkara ini menjadi sorotan publik setelah ramai dibicarakan di media sosial. Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus ini, jumlah alumni santriwati yang mengaku sebagai korban meningkat dari awalnya dua orang menjadi 17 orang.
➡️ Baca Juga: Hasto PDIP Menyampaikan Alasan Kemunduran Demokrasi di Indonesia yang Harus Diketahui
➡️ Baca Juga: Game Mobile Legends Baru Mode 5v5v5 Triple Battle Bikin Meta Kacau Balau Pro Player Bingung

