slot deposit qris depo 10k
bisnis

Bahlil Tegaskan Pentingnya Stabilitas Harga LPG 3 Kg di Tengah Kenaikan BBM Subsidi

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026.

Pernyataan tersebut merupakan hasil arahan dari Presiden Prabowo Subianto setelah kunjungannya ke Rusia dan Prancis baru-baru ini.

Selain isu BBM, Bahlil juga menjamin bahwa harga LPG 3 kg, yang dikenal sebagai gas melon, tidak akan naik dan tetap berada pada Harga Eceran Tertinggi (HET) antara Rp 19.000 hingga Rp 22.000 per tabung.

“Kami memastikan bahwa harga subsidi untuk LPG 3 kg akan tetap stabil. Ini merupakan perintah langsung dari Presiden,” jelas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada hari Jumat, 17 April 2026.

Namun, Bahlil mengakui bahwa harga LPG non-subsidi berukuran 12 kg telah mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa harga untuk komoditas ini tidak diatur oleh pemerintah.

Dia menekankan bahwa LPG 12 kg ditujukan untuk kalangan masyarakat yang lebih mampu. Dengan demikian, menurutnya, kenaikan harga tersebut seharusnya tidak menjadi masalah.

“Negara hadir untuk melayani seluruh rakyatnya, tetapi harus ada prioritas bagi mereka yang kurang mampu. Sementara bagi yang mampu, diharapkan untuk berkontribusi dalam membantu sesama,” ungkap Bahlil.

Dia menambahkan bahwa meskipun kebutuhan LPG di Indonesia masih bergantung pada impor, saat ini stok LPG dalam keadaan aman dan mencukupi.

“Pertamina, bersama kami di ESDM dan semua pihak terkait, selalu melakukan konsolidasi untuk menemukan alternatif terbaik,” kata Bahlil.

Dia juga mengonfirmasi bahwa posisi ketersediaan LPG saat ini berada di atas standar minimum nasional. “Jadi, insyaAllah, kondisi kami cukup aman,” tuturnya.

➡️ Baca Juga: Jadwal Final Thailand Masters 2026: Peluang Indonesia Borong 4 Gelar Juara

➡️ Baca Juga: Klasemen Proliga 2026: Jakarta LavAni Memimpin, Perebutan Final Four Semakin Ketat

Related Articles

Back to top button