kpkgg
berita

Letkol Arman Ditangkap Sebagai Tersangka Usai Rumah Dinas TNI Diduga Markas Judi Online

Jakarta – Kasus dugaan pemanfaatan rumah dinas TNI untuk kegiatan judi online di Cijantung, Jakarta Timur, kini memasuki fase baru. Letkol (Inf) Arman, seorang perwira TNI Angkatan Darat, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas tersebut.

Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, Danpomdam Jaya/Jayakarta, mengonfirmasi bahwa Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini prosesnya masih berjalan. Dia sudah ditahan di Pomdam. Memang ada dugaan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas itu,” ungkap Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Unggul juga menegaskan bahwa penyewa rumah dinas tersebut bukan berasal dari kalangan militer, melainkan merupakan masyarakat sipil. “Penyewanya adalah orang biasa, bukan dari kalangan militer,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas judi online di Cijantung yang dilakukan oleh TNI AD pada Minggu, 4 Oktober lalu.

Sebelumnya, TNI AD menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang berlangsung di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat dan barang bukti yang diperlukan untuk proses selanjutnya,” jelas Brigjen TNI Donny Pramono, Kepala Dinas Penerangan TNI AD.

Ketika memeriksa lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan sistem judi online. Dalam penangkapan ini, sebanyak 11 warga sipil, terdiri dari enam pria dan lima wanita, juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai perangkat elektronik dan dokumen identitas. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” ungkap Donny.

TNI kini sedang mendalami lebih lanjut terkait penggunaan rumah dinas dalam aktivitas ilegal ini.

Donny menegaskan bahwa TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang ada di lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.

➡️ Baca Juga: FragPunk: Kerugian dan Kelebihan Setelah 50 Jam Bermain

➡️ Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 12,83 T untuk Diskon Transportasi dan Bansos Beras Minyak Lebaran 2023

Related Articles

Back to top button