kpkgg
berita

331 Kg Merkuri Negara Hilang dari Gudang ESDM Maluku, Tiga Tersangka Ditetapkan

Misteri mengenai hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku perlahan menemukan titik terang. Polda Maluku telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini mereka telah ditahan.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku meningkatkan penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ajun Komisaris Polisi Imelda Haurissa, selaku Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah ditahan.

“Ketiga pelaku telah ditahan setelah proses penyidikan dimulai kemarin. Namun, identitas mereka belum dapat diungkap karena masih dalam tahap penyidikan dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ungkap Imelda pada Sabtu (3/10/26).

Walaupun tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum mengungkap siapa saja mereka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memperdalam kasus hilangnya merkuri, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait barang berbahaya yang sebelumnya disimpan di gudang Dinas ESDM Maluku.

Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris.

Abdul Haris telah diperiksa saat proses penyelidikan berlangsung.

“Pemeriksaan sudah dilakukan saat tahap penyelidikan kemarin,” jelas Abdul.

Penyidik kini sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam hilangnya merkuri tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena merkuri yang hilang bukanlah barang sembarangan. Ratusan kilogram merkuri itu merupakan barang sitaan negara yang berasal dari kasus pidana sebelumnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, merkuri tersebut telah dinyatakan dirampas untuk negara. Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, barang tersebut diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk disimpan di gudang instansi tersebut.

Namun, dalam proses penyimpanan, sebanyak 331 kilogram merkuri dilaporkan hilang.

Abdul Haris sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa merkuri tersebut adalah barang bukti milik negara. Kasus hilangnya barang ini kemudian dilaporkan kepada Polda Maluku.

Laporan mengenai hilangnya ratusan kilogram merkuri diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 14 September 2026. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengusut bagaimana barang tersebut bisa hilang dari gudang, siapa saja yang terlibat, serta kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

➡️ Baca Juga: Nasehat Ayatollah Ali Khamenei untuk Anak Muda Iran yang Berkeinginan Menjadi Syahid

➡️ Baca Juga: Perbedaan Windows 11 Home vs Pro untuk Gaming & Produktivitas

Related Articles

Back to top button