slot deposit qris depo 10k
berita

Bupati Gowa Tersangka, Minta Rumah Rp1,4 M di Royal Spring dan Peras Minimarket

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini terjerat dalam kasus dugaan pemerasan yang mencuri perhatian publik. Ia diduga telah meminta satu unit rumah yang terletak di Perumahan Royal Spring sebagai imbalan untuk memproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait site plan Sakura 2.

Permintaan tersebut tidaklah sepele; rumah yang dimaksud diminta dengan diskon yang sangat besar, mencapai 70 persen dari harga aslinya. Kasus ini menjadi bagian dari serangkaian dugaan tindak pidana yang menjerat Sitti, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo, selaku Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.

“Permintaannya adalah satu unit rumah dengan potongan harga hingga 70 persen dari harga awal sebesar Rp1,4 miliar sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” ungkapnya pada Jumat, 25 September 2026.

Rumah yang harganya Rp1,4 miliar tersebut kabarnya diperoleh oleh adik dari Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Fadil Imran melalui nama pihak lain. Setelah mendapatkan diskon, harga yang dibayarkan hanya sebesar Rp420 juta.

Penyidik juga menemukan bukti bahwa dana untuk pembayaran rumah tersebut berasal dari permintaan Sitti kepada PT API. Permintaan ini diduga terkait dengan kickback dari pengadaan enam unit ambulans untuk Dinas Kesehatan Gowa, dengan total anggaran mencapai Rp3,8 miliar pada tahun 2025.

Kasus ini tidak hanya berhenti pada pengadaan rumah. Penyidik juga tengah menelusuri adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Dalam proses ini, Sitti diduga meminta agar daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan langsung kepadanya.

Ia juga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta kontribusi dari para pengembang, berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Jumlah uang yang diminta berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang dibangun.

“Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan dana sebesar Rp100 juta dan PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Sitti melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya,” jelasnya.

Dugaan pemerasan ini juga melibatkan pihak minimarket. Penyidik menemukan bahwa permintaan dana dilakukan dengan alasan seolah-olah untuk Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

“Pihak Indomaret telah menyerahkan dana sebanyak tiga kali, dengan total keseluruhan mencapai Rp850 juta,” tambahnya.

➡️ Baca Juga: Mikel Arteta Bawa Arsenal Menang Trofi Carabao Cup dan Bangun Siklus Juara

➡️ Baca Juga: Debut Menawan Wonderkid Manchester United JJ Gabriel Jalani di Bawah Michael Carrick

Related Articles

Back to top button