Mendag Budi Alokasikan Rp 1,2 Triliun untuk Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat 2027

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah melakukan verifikasi terhadap sekitar 336 pasar rakyat dari total 450 yang diusulkan oleh 163 kabupaten dan kota untuk program revitalisasi yang dijadwalkan pada tahun 2027.
Dia menekankan bahwa meskipun jumlah pasar yang telah diverifikasi cukup banyak, anggaran yang diusulkan oleh Kementerian Perdagangan untuk program revitalisasi belum cukup untuk mengakomodasi semua pasar tersebut.
“Dari total 450 pasar, sekitar 336 sudah terverifikasi. Namun, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,2 triliun, tidak semua pasar dapat diakomodasi karena keterbatasan dana,” jelas Budi setelah mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026.
Kementerian Perdagangan juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,86 triliun untuk tahun 2027, dengan Rp 1,2 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat.
Budi menjelaskan bahwa pemerintah daerah yang ingin mengajukan revitalisasi pasar harus terlebih dahulu menyiapkan kajian menyeluruh mengenai kebutuhan dan dampak dari program tersebut, baik untuk pedagang, pembeli, pelaku UMKM, serta masyarakat setempat.
“Setiap pengajuan revitalisasi pasar harus disertai dengan kajian. Kajian ini penting untuk memahami dampak revitalisasi bagi pedagang, konsumen, UMKM, dan masyarakat di daerah yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengharuskan adanya rencana pengelolaan pasar pasca-revitalisasi agar perbaikan fisik yang dilakukan dapat berlanjut dengan pengelolaan yang berkelanjutan.
“Jika pengelolaan pasar tidak baik, kami tidak akan menyetujuinya. Pasar harus bersih dan memiliki tata kelola yang baik. Jangan sampai setelah revitalisasi, pasar dibiarkan begitu saja,” tegas Budi.
Dia juga merekomendasikan agar dilakukan pengawasan secara rutin terhadap pasar-pasar yang telah direvitalisasi, dengan kerjasama antara pemerintah dan Komisi VI DPR RI, untuk memastikan pasar tetap berfungsi dengan baik setelah proses pembangunan selesai.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi VI menggarisbawahi pentingnya ketepatan sasaran dalam revitalisasi pasar. Mereka meminta Kementerian Perdagangan untuk mempertimbangkan kebutuhan daerah, pola aktivitas pedagang dan konsumen, serta sistem pengelolaan agar pasar yang sudah dibangun tidak kehilangan aktivitas perdagangan.
Budi menyatakan bahwa syarat kajian tersebut menjadi salah satu metode bagi Kementerian Perdagangan untuk menyeleksi pengajuan dari daerah, mengingat tidak semua pasar yang terverifikasi dapat dibiayai dari anggaran tambahan sebesar Rp 1,2 triliun tersebut.
➡️ Baca Juga: Password Manager Terbaik 2026: Gratis vs Berbayar, Mana yang Aman?
➡️ Baca Juga: Terbakar Deadline? 3 Software Penyelamat yang Akan Menjadi Andalan Anda.




