slot deposit qris depo 10k
berita

Remaja Curanmor di Tangerang Ditangkap Sambil Bawa Pistol Rakitan Saat Beraksi

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Kota Tangerang baru-baru ini berhasil diungkap. Yang mencengangkan, para pelaku berani membawa senjata api rakitan ketika melaksanakan aksinya, menunjukkan keberanian yang sangat mengkhawatirkan dari kalangan muda.

Keempat remaja yang terlibat dalam aksi ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai perilaku mereka. Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung segera bertindak dan berhasil mengamankan para tersangka pada malam hari, tepatnya pada 19 April 2026.

“Keempat pelaku yang masih berstatus remaja ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan kami,” ujar Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari, selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, dalam keterangannya pada 21 April 2026.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti yang mengejutkan. Selain peralatan yang digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan yang dilengkapi dengan empat butir peluru kaliber 5,56 mm.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu masyarakat, terutama yang melibatkan senjata api. Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses hukum secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Dalam melaksanakan aksinya, keempat remaja tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga joki. Bahkan, salah satu dari mereka diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dipakai saat melakukan pencurian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan sejumlah pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.

Saat ini, mereka harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka. Polisi menjatuhkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga kembali mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami perlukan. Segera laporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan agar kami dapat segera mengambil tindakan,” tambahnya.

➡️ Baca Juga: Rupiah Melemah Akibat Beban Pembayaran Bunga Utang dan Dinamika di Timur Tengah

➡️ Baca Juga: <p>“UpScrolled Melihat Lonjakan Unduhan Saat Pengguna Mencari Alternatif TikTok”</p>

Related Articles

Back to top button