Hendarsam Marantoko Resmi Menjadi Dirjen Imigrasi Berdasarkan Keppres dan Dilantik pada April

Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengangkat Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi yang baru melalui Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025. Penunjukan ini menandai langkah penting dalam pengelolaan imigrasi di Indonesia, di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa penunjukan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi adalah langkah yang tepat. Hal ini menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap kemampuan Hendarsam dalam menjalankan tugas yang sangat strategis ini.
Silmy menekankan bahwa Hendarsam Marantoko akan resmi mulai melaksanakan tugasnya setelah proses serah terima jabatan. Sebelum pelantikan formal dilaksanakan, tugas sementara akan diemban oleh pejabat pelaksana tugas yang telah ditunjuk sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, M. Akbar Hadi Prabowo, menyatakan bahwa serah terima jabatan Dirjen Imigrasi dan pelantikan Hendarsam dijadwalkan berlangsung pada bulan April 2026. Ini adalah momen yang dinanti-nantikan oleh banyak pihak di Kementerian Imigrasi.
“Proses serah terima jabatan direncanakan akan berlangsung pada awal April,” ujarnya, menambahkan bahwa persiapan untuk pelantikan telah dilakukan dengan matang.
Hendarsam Marantoko, yang lahir di Tanjung Karang pada 22 Desember 1977, memiliki latar belakang yang kuat sebagai advokat dan politisi. Ia diangkat menjadi Dirjen Imigrasi melalui Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, sebuah langkah yang mencerminkan harapan pemerintah terhadap kepemimpinannya di bidang imigrasi.
Sebagai pemilik firma hukum Hendarsam Marantoko and Partners (HMP), ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Lampung pada tahun 2002 dan melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2020. Pendidikan dan pengalaman profesionalnya memberikan fondasi yang solid untuk tugas barunya.
Sebelum penunjukan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan seleksi terbuka untuk posisi Dirjen Imigrasi gelombang kedua. Proses pendaftaran berlangsung dari tanggal 9 hingga 27 Maret 2026, diikuti oleh seleksi administrasi yang dijadwalkan pada akhir Maret hingga awal April 2026.
Pada tanggal 10 Maret, Kementerian Imigrasi mengumumkan bahwa seleksi terbuka untuk posisi Dirjen Imigrasi telah resmi ditutup setelah penunjukan Hendarsam oleh Presiden. Ini menunjukkan bahwa proses pemilihan pejabat publik dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur.
“Keputusan penunjukan pejabat Direktur Jenderal Imigrasi telah diterbitkan melalui Keputusan Presiden,” ungkap Akbar, menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan telah dilakukan dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terbitnya Keppres ini, kebutuhan untuk mengisi jabatan Dirjen Imigrasi dinyatakan telah terpenuhi. Pengangkatan Hendarsam Marantoko merupakan langkah strategis untuk menghadapi berbagai tantangan di bidang imigrasi dan memastikan bahwa pengelolaan imigrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan efisien.
➡️ Baca Juga: 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Jual Beli di Marketplace




