Site icon MataAir

Uang Rp 86 Triliun yang Berputar di Judol Harus Dihentikan oleh PPATK dan Polri

Uang Rp 86 Triliun yang Berputar di Judol Harus Dihentikan oleh PPATK dan Polri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi terhadap kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri dalam upaya memerangi perjudian online, atau yang sering disebut judol. Namun, ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan belum cukup, dan judol harus dihapuskan secara tuntas.

Sahroni menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan atas laporan dari PPATK yang menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, perputaran uang yang terlibat dalam judol mengalami penurunan. Selama periode Januari hingga September 2026, Bareskrim Polri telah menyita aset tunai senilai Rp 131,1 miliar dari 353 rekening yang terkait dengan sindikat judi.

“Saya menghargai kerja keras PPATK dan Polri yang telah berhasil mengurangi perputaran uang judol secara signifikan. Dari angka sekitar Rp 359,8 triliun pada tahun 2024, saat ini telah turun menjadi sekitar Rp 86 triliun sepanjang tahun 2026,” ungkap Sahroni dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 4 September 2026.

Ia juga menekankan pentingnya agar kolaborasi antara PPATK dan Polri tetap konsisten dan tidak cepat merasa puas dengan pencapaian yang ada. Menurutnya, meskipun perputaran uang telah berkurang, angka Rp 86,8 triliun tetap tergolong besar dan perlu diwaspadai.

“Kerugian yang ditimbulkan oleh judol ini sangat serius. Banyak keluarga yang hancur akibat terlilit utang pinjaman online, individu mengalami stres, dan masalah kecanduan yang sulit untuk diatasi. Oleh karena itu, judol harus benar-benar dihapuskan. Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga dampak yang sangat merugikan, baik secara materiil maupun immateriil,” tegas Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa PPATK dan Polri memiliki peran yang krusial dalam membongkar jaringan judi melalui penelusuran transaksi keuangan. Ia berharap kedua institusi tersebut dapat lebih agresif dalam memberantas praktik judol.

“Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, bandar judi akan menjadi salah satu target yang perlu difokuskan. Oleh karena itu, PPATK dan Polri akan memiliki peran yang sangat penting ke depan. Mengingat kejahatan ini telah terstruktur dengan perputaran uang yang sangat besar, ini jelas merusak perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasannya harus lebih intensif dan yang paling penting adalah memutus rantai bisnis yang ada,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, PPATK menegaskan bahwa mereka akan terus mendukung Bareskrim Polri dalam upaya pemberantasan judi online, termasuk dalam pelacakan aliran dana yang terkait dengan sindikat.

Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Yuliani, menjelaskan bahwa kolaborasi antara PPATK dan Polri telah menghasilkan analisis yang signifikan dalam penanganan berbagai kasus judi yang ada.

➡️ Baca Juga: Sahroni Mendesak Proses Pidana Terhadap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru

➡️ Baca Juga: Menteri LH Tegaskan Penghentian Praktik Open Dumping Usai Longsor di Bantar Gebang

Exit mobile version