Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur: Dampak dan Implikasinya

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Inarno Djajadi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, resmi mengumumkan pengunduran diri mereka pada Jumat, 30 Januari 2026.
OJK mengumumkan keputusan ini melalui pernyataan resmi. Mahendra menyatakan bahwa pengunduran diri ini merupakan tanggung jawab moral mereka dalam mendukung langkah-langkah pemulihan yang dianggap perlu untuk masa mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. Mahendra siap mematuhi semua mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemberhentian anggota Dewan Komisioner OJK.
Minimalisasi Gangguan pada OJK
OJK memastikan bahwa pengunduran diri kedua pimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. OJK tetap berkomitmen menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk dalam pengawasan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pengisian posisi Dewan Komisioner yang kosong akan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk kemungkinan penunjukan pelaksana tugas sampai pejabat definitif ditetapkan.
Hingga berita ini disampaikan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, maupun jadwal resmi pengisian jabatan tersebut.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan berita terkini dari Ihram.co.id langsung ke WhatsApp Anda.
➡️ Baca Juga: <p>“Apple Mengumumkan 2,5 Miliar Perangkat Aktif Secara Global”</p>
➡️ Baca Juga: Cara Share Play PlayStation 5 ke Teman Jarak Jauh (100% Work)




