PLN Umumkan Tarif Listrik Februari 2026: Simak Rinciannya dan Dampaknya

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah resmi mengumumkan tarif listrik terbaru untuk bulan Februari 2026. Dalam pernyataannya, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan tarif dibandingkan ketetapan yang berlaku sejak awal Januari 2026.
Dengan demikian, seluruh kategori pelanggan PLN, baik yang menerima subsidi maupun tidak, akan tetap membayar tarif yang sama selama periode ini. Kebijakan ini mencakup 13 kategori pelanggan non-subsidi dan 24 kategori pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga dengan ekonomi rendah, usaha kecil, industri skala kecil, UMKM, serta layanan sosial.
Kepala Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan, “Untuk periode Januari hingga Maret 2026, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dan subsidi akan tetap stabil, sesuai perhitungan yang telah dilakukan sebelumnya,” pada Senin (2/2/2026).
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Bagi pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Sementara itu, pelanggan yang menerima subsidi masih akan menikmati tarif listrik yang stabil, termasuk golongan rumah tangga miskin, UMKM, industri kecil, dan usaha kecil, sebagai bagian dari perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat.
Rincian Tarif Listrik Februari 2026
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik rumah tangga non-subsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik untuk bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik untuk industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT yang berkapasitas di atas 30.000 kVA: Rp996,74 s/d kWh
5. Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik untuk pelayanan sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan pembaruan berita terkini dari Ihram.co.id langsung ke WhatsApp Anda.
➡️ Baca Juga: <p>“Mark Gurman Mengungkap Integrasi Apple dengan Teknologi Antropis”</p>
➡️ Baca Juga: Harga BBM Pertamina Turun Hari Ini: Cek Perbandingan Regional




